Merespons kondisi tersebut, Dedi tidak berhenti pada pernyataan. Ia mengumumkan skema insentif yang tidak biasa: Pemerintah Provinsi Jawa Barat akan memberikan upah sebesar Rp2 juta per bulan kepada petani sayur yang bersedia beralih menanam pohon keras di lahan mereka secara bertahap. Subsidi upah itu akan diberikan hingga pohon yang ditanam tumbuh besar dan mampu menjalankan fungsi ekologisnya.
Langkah ini dinilai sebagai terobosan nyata yang bisa menjadi model bagi daerah lain. Selama ini, ajakan menanam pohon kerap sebatas seremonial — penanaman massal yang tidak ditindaklanjuti perawatan. Dengan memberi kompensasi finansial, petani mendapat alasan ekonomi yang kuat untuk tidak kembali ke tanaman sayur yang secara jangka pendek memang lebih menggiurkan.
Dedi menyadari bahwa mengubah perilaku petani membutuhkan lebih dari sekadar imbauan. Petani yang selama ini menggantungkan hidup dari hasil sayuran tidak bisa begitu saja diminta melepas mata pencaharian mereka tanpa jaminan penghasilan pengganti. Skema gaji bulanan ini menjembatani kepentingan ekonomi petani dengan kebutuhan lingkungan yang mendesak.
Di sisi regulasi, Pemprov Jabar telah menetapkan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) provinsi yang baru. Dokumen perencanaan tersebut disebut telah dikonsultasikan dengan Kementerian Agraria dan Tata Ruang. Seluruh kabupaten dan kota di Jawa Barat diwajibkan menyesuaikan tata ruang daerah masing-masing dengan kerangka provinsi agar terwujud keselarasan pembangunan dan pelestarian lingkungan.



Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.