“RTRW yang baru sudah disepakati bahkan sudah dikonsultasikan dengan Kementerian ATR, sehingga seluruh kabupaten/kota harus mengikuti atau menyesuaikan dengan rencana tata ruang tersebut agar terjadi keselarasan,” kata Dedi.

Kombinasi antara insentif finansial bagi petani dan payung hukum berupa RTRW baru menjadi dua kaki kebijakan yang saling menopang. Satu sisi mendorong perubahan perilaku dari bawah, sisi lain memastikan perubahan tata lahan diatur dari atas.

Para kepala daerah di wilayah rawan bencana hidrologis dinilai perlu melirik pendekatan serupa. Banjir dan longsor yang terus berulang di berbagai daerah seringkali bukan semata soal curah hujan tinggi, melainkan soal absennya tutupan vegetasi yang memadai akibat alih fungsi lahan yang tidak terkendali.

Apa yang dilakukan Dedi Mulyadi di Cianjur menjadi pengingat bahwa solusi lingkungan yang efektif tidak selalu berbentuk proyek infrastruktur mahal. Kadang, membayar petani untuk menanam pohon adalah investasi paling masuk akal yang bisa dilakukan pemerintah.