SINJAI, PUNGGAWANEWS – Jumat Malam di ruang rapat DPRD Sinjai menjadi saksi momen penting bagi perjalanan keuangan daerah. Bupati Sinjai, Hj. Ratnawati Arif, menandatangani Nota Kesepakatan bersama DPRD terkait Perubahan Kebijakan Umum APBD (KUA) dan Perubahan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2026, sekaligus KUA-PPAS untuk Tahun Anggaran 2027.

Penandatanganan ini berlangsung dalam Rapat Paripurna DPRD Sinjai, Jumat, 14 Agustus 2026 malam. Momen ini bukan sekadar formalitas administratif — ia menjadi pijakan awal penyusunan Perubahan APBD 2026 dan pondasi anggaran pembangunan Sinjai untuk tahun mendatang.

Hadir dalam rapat tersebut Ketua DPRD Sinjai, Andi Jusman, beserta jajaran pimpinan dan anggota dewan. Sekretaris Daerah Sinjai, Andi Jefrianto Asapa, turut mendampingi bersama jajaran Pemerintah Kabupaten Sinjai. Kehadiran lengkap para pemangku kebijakan itu mencerminkan keseriusan semua pihak dalam menyepakati arah belanja daerah ke depan.

Dalam sambutannya, Bupati Ratnawati menjelaskan bahwa Perubahan KUA dan PPAS 2026 merupakan bagian dari penyesuaian capaian target kinerja pembangunan seiring perubahan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Tahun 2026. Dokumen ini sekaligus menjadi acuan resmi dalam menyusun Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026.

Sementara itu, KUA-PPAS 2027 dirancang sebagai dasar penyusunan APBD Kabupaten Sinjai untuk tahun anggaran berikutnya. Kedua dokumen itu, menurut Ratnawati, diarahkan untuk mendukung pencapaian visi dan misi kepala daerah yang telah tertuang dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Sinjai 2025–2029.

“Perubahan KUA dan Perubahan PPAS Tahun 2026 merupakan upaya penyesuaian capaian target kinerja dalam Perubahan RKPD Tahun 2026, sekaligus menjadi acuan dalam penyusunan Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026,” ujar Ratnawati di hadapan para anggota dewan.

Bupati menegaskan bahwa pelaksanaan APBD 2026 tetap difokuskan pada pemulihan ekonomi masyarakat. Pengelolaan belanja diarahkan agar proporsional, efisien, dan efektif, dengan orientasi utama pada pencapaian prioritas pembangunan daerah.

Pernyataan itu bukan sekadar retorika. Di tengah tekanan fiskal yang dirasakan hampir seluruh pemerintah daerah pascapandemi dan dinamika kebijakan nasional, Sinjai berupaya menjaga keseimbangan antara kebutuhan belanja rutin dan investasi pembangunan yang berdampak langsung bagi warga.

Untuk KUA-PPAS 2027, Ratnawati berharap pengalokasian anggaran dapat semakin tajam dan tepat sasaran. Ia menekankan pentingnya keterkaitan antara program masing-masing perangkat daerah dengan prioritas pembangunan di tingkat provinsi dan nasional, sehingga Sinjai tidak bergerak sendiri melainkan bersinergi dalam satu irama kebijakan yang lebih besar.

Prinsip itu penting, mengingat banyak program strategis daerah bergantung pada dukungan anggaran dari pusat maupun Provinsi Sulawesi Selatan. Keselarasan perencanaan menjadi kunci agar bantuan dan alokasi dari atas tidak tumpang tindih atau bahkan terlewat karena ketidaksinkronan dokumen perencanaan.

Ratnawati juga menyampaikan apresiasi kepada pimpinan dan anggota DPRD Sinjai, serta Tim Anggaran Pemerintah Daerah yang telah menjalankan proses pembahasan secara serius hingga menghasilkan kesepakatan. Ia menilai proses ini sebagai cerminan nyata dari sinergi kelembagaan yang sehat antara eksekutif dan legislatif.

“Kesepakatan ini merupakan implementasi nyata dari sinergitas Pemerintah Daerah dan DPRD Kabupaten Sinjai yang senantiasa saling memberikan dukungan dan kontribusi sesuai dengan kewenangannya,” tuturnya.

Hubungan yang harmonis antara pemerintah daerah dan DPRD memang menjadi prasyarat penting dalam pengelolaan keuangan daerah yang sehat. Ketika dua lembaga ini berjalan beriringan — dari proses perencanaan, pelaksanaan, pengendalian, hingga evaluasi — hasilnya bukan hanya dokumen yang rapi secara hukum, tetapi juga kebijakan yang berpotensi lebih tepat sasaran.

Bupati turut memberikan apresiasi kepada seluruh jajaran pemerintah kabupaten yang berhasil menyelesaikan penyusunan kedua dokumen tersebut tepat waktu. Ketepatan waktu ini bukan hal kecil — keterlambatan dalam penetapan KUA-PPAS kerap berimbas pada mundurnya proses lelang dan pelaksanaan proyek, yang ujungnya merugikan masyarakat.

Setelah nota kesepakatan resmi ditandatangani, tahapan berikutnya adalah penyusunan Perubahan Rancangan APBD (RAPBD) Tahun Anggaran 2026 dan RAPBD Tahun Anggaran 2027. Ratnawati berharap proses pembahasan dan persetujuan di tahap selanjutnya dapat berlangsung lancar tanpa hambatan berarti.

“Kami berharap proses selanjutnya dapat berjalan dengan lancar sehingga pemanfaatan APBD kita dapat segera dirasakan oleh segenap masyarakat Kabupaten Sinjai,” pungkasnya.

Harapan itu sederhana namun sarat makna. Pada akhirnya, seluruh rangkaian rapat paripurna, pembahasan panjang, dan tumpukan dokumen perencanaan itu hanya akan bermakna jika manfaatnya benar-benar sampai ke tangan masyarakat — dalam bentuk jalan yang mulus, layanan kesehatan yang terjangkau, atau sekolah yang lebih baik di pelosok Sinjai.

FAQ

Apa itu KUA-PPAS dan mengapa penting bagi daerah?

KUA (Kebijakan Umum APBD) dan PPAS (Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara) adalah dua dokumen perencanaan keuangan yang menjadi dasar penyusunan APBD. KUA memuat arah kebijakan belanja daerah, sementara PPAS menentukan batas atas anggaran untuk setiap program. Tanpa kedua dokumen ini, pemerintah daerah tidak dapat memulai proses penyusunan anggaran resmi.

Apa perbedaan antara Perubahan KUA-PPAS 2026 dan KUA-PPAS 2027 yang disepakati?

Perubahan KUA-PPAS 2026 berfungsi sebagai penyesuaian atas rencana kerja yang telah berjalan di tahun ini, dan menjadi dasar untuk merevisi APBD 2026. Sementara KUA-PPAS 2027 adalah dokumen perencanaan baru yang akan menjadi fondasi penyusunan APBD Sinjai untuk tahun anggaran mendatang.

Apa langkah selanjutnya setelah penandatanganan nota kesepakatan ini?

Setelah nota kesepakatan ditandatangani, tahap berikutnya adalah penyusunan Perubahan RAPBD 2026 dan RAPBD 2027. Dokumen rancangan ini kemudian akan dibahas kembali bersama DPRD sebelum ditetapkan sebagai APBD yang sah dan siap dieksekusi.



Follow Widget