Menteri Nusron Wahid bersama Sekretaris Daerah Provinsi Sulawesi Selatan, H. M. Jufri Rahman, turut mendiskusikan berbagai isu agraria dan tata ruang dalam pertemuan tersebut. Keduanya menekankan pentingnya penyelarasan kebijakan antara pemerintah pusat, provinsi, dan kabupaten/kota demi mendukung program prioritas nasional, termasuk swasembada pangan.
Bupati Ratnawati menjelaskan bahwa penetapan LP2B berpijak pada landasan hukum yang kuat. Ia mengutip salah satu poin yang dibahas dalam rapat, bahwa kebijakan ini sesuai dengan Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 dan Peraturan Pemerintah Tahun 2021 sebagai langkah strategis dalam menata pemanfaatan ruang dengan tetap memperhatikan keseimbangan antara kebutuhan pembangunan dan kelestarian lingkungan hidup.
Ratnawati hadir dalam rapat tersebut tidak sendirian. Ia didampingi Kepala Dinas Pertanian Sinjai, H. Kamaruddin, dan Kepala Dinas PUPR, H. Haris Ahmad—dua pejabat yang akan langsung terlibat dalam tindak lanjut hasil rapat di tingkat kabupaten.
Komitmen Sinjai bukan sekadar pernyataan di atas kertas. Ratnawati menegaskan bahwa Pemkab Sinjai akan segera menggelar koordinasi dengan perangkat daerah terkait untuk menindaklanjuti hasil rapat secara konkret.
“Kami menyambut baik dan mendukung penuh upaya percepatan penetapan LP2B ini. Bagi kami, ini adalah langkah penting untuk melindungi lahan pertanian produktif yang menjadi sumber penghidupan petani sekaligus menjamin ketahanan pangan, khususnya di Sinjai ke depan,” kata Ratnawati.



Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.