Summarize the post with AI

JAKARTA, PUNGGAWANEWS – Wacana pelarangan peredaran vape atau rokok elektrik kembali mengemuka setelah Badan Narkotika Nasional (BNN) mengusulkan langkah tersebut menyusul temuan adanya kandungan narkotika dalam sejumlah cairan vape yang beredar di masyarakat. Usulan ini memicu perdebatan antara aspek kesehatan, pengawasan narkotika, hingga dampak ekonomi.

Kepala BNN Suyudi Ario Seto menjelaskan bahwa dorongan pelarangan vape didasarkan pada hasil uji laboratorium terhadap ratusan sampel liquid yang beredar di pasaran. Dari 341 sampel yang diperiksa, ditemukan 11 sampel mengandung synthetic cannabinoid atau ganja sintetis, 23 sampel mengandung etomidate yang merupakan obat bius, serta satu sampel lainnya terdeteksi mengandung methamphetamine atau sabu.

Menurut Suyudi, temuan tersebut menunjukkan adanya penyalahgunaan vape sebagai media baru untuk mengonsumsi zat berbahaya. Ia menilai, jika vape sebagai sarana distribusi dapat dibatasi atau dilarang, maka peredaran zat-zat tersebut juga bisa ditekan secara signifikan.

“Vape telah dimanfaatkan sebagai media untuk memasukkan etomidate. Jika medianya dilarang, maka pengendalian peredarannya juga akan lebih efektif,” ujarnya dalam rapat dengar pendapat umum di Komisi III DPR RI terkait RUU Narkotika dan Psikotropika.

Usulan BNN ini mendapat respons beragam dari parlemen. Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi PKS, Muhammad Nasir Djamil, menilai usulan tersebut perlu dikaji secara komprehensif. Ia mengingatkan bahwa kebijakan pelarangan tidak hanya menyangkut aspek kesehatan dan keamanan, tetapi juga berpotensi berdampak pada sektor ekonomi yang melibatkan banyak pelaku usaha.

Menurut Nasir, penyalahgunaan oleh jaringan narkoba memang harus diwaspadai, sebab pelaku kejahatan kerap memanfaatkan tren baru untuk distribusi barang terlarang. Namun ia menegaskan, tidak tepat jika seluruh aktivitas vape langsung disalahkan secara mutlak tanpa kajian mendalam.

Di sisi lain, Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi NasDem, Rudianto Lallo, menyatakan pandangannya yang cenderung mendukung langkah pencegahan tersebut. Ia menilai, jika hasil kajian menunjukkan dampak negatif yang lebih besar dibanding manfaatnya, maka opsi pelarangan patut dipertimbangkan sebagai langkah antisipatif.

“Jika mudaratnya lebih besar, maka gagasan pelarangan itu bisa menjadi pilihan yang tepat sebagai upaya pencegahan dini,” kata Rudianto dikutip dari Rakyat Merdeka, Rabu 15/4/2026.

Perdebatan mengenai masa depan regulasi vape di Indonesia pun masih terbuka, seiring pemerintah dan DPR diminta menyeimbangkan antara aspek kesehatan publik, pemberantasan narkotika, dan dampak sosial-ekonomi dari industri rokok elektrik yang terus berkembang.



Follow Widget