Merespons maraknya praktik ini, pemerintah Indonesia tidak tinggal diam. Sebuah satuan tugas khusus telah dibentuk dengan nama Satuan Tugas Pencegahan dan Penegakan Hukum Haji Non-Prosedural. Keberadaan satgas ini menjadi sinyal bahwa pemerintah kini bergerak lebih serius dalam menangani persoalan yang telah berlangsung bertahun-tahun ini.

Satgas tersebut tidak berdiri sendiri. Di dalamnya terlibat tiga institusi sekaligus: Kementerian Haji dan Umrah, Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, serta Kepolisian Republik Indonesia. Kolaborasi lintas lembaga ini mencerminkan betapa seriusnya pemerintah memandang ancaman haji ilegal, bukan hanya sebagai pelanggaran prosedur, tetapi sebagai persoalan keselamatan warga negara.

Tugas satgas ini mencakup dua fungsi utama: pengawasan dan penindakan. Artinya, bukan hanya jemaah yang disasar, tetapi juga pihak-pihak yang menawarkan, mengorganisasi, dan meraup keuntungan dari skema keberangkatan haji tanpa visa resmi tersebut.

Di lapangan, modus operandi para pelaku bisnis haji nonprosedural umumnya memanfaatkan keinginan masyarakat yang sudah lama mengantre namun belum mendapat giliran. Antrean haji di Indonesia bisa mencapai puluhan tahun di sejumlah daerah. Celah inilah yang dieksploitasi untuk menjual janji berangkat lebih cepat — meski dengan risiko yang tidak pernah mereka ungkapkan secara jujur kepada calon jemaah.