Ichsan menyebut sejumlah jenis visa yang kerap disalahgunakan untuk keperluan haji, antara lain visa ziarah, visa umrah, visa wisata, hingga visa kerja. Tawaran menggunakan visa-visa tersebut kerap dikemas seolah menjadi “jalan pintas” bagi mereka yang tak sabar menunggu antrean panjang kuota haji resmi Indonesia.

Namun risiko yang mengintai jauh lebih besar dari keuntungan yang dijanjikan. Jemaah yang berangkat melalui jalur nonprosedural akan kehilangan akses terhadap layanan resmi pemerintah Indonesia di Arab Saudi — mulai dari akomodasi, layanan kesehatan, hingga perlindungan konsuler apabila terjadi masalah di lapangan.

Yang lebih mengkhawatirkan, pelanggaran aturan visa berpotensi berujung pada konsekuensi hukum dari otoritas Arab Saudi. Jemaah bisa ditahan, dideportasi, bahkan dilarang masuk ke Arab Saudi untuk jangka waktu tertentu — sebuah ancaman yang tidak main-main bagi siapa pun yang berniat menunaikan rukun Islam kelima ini.

“Haji nonprosedural bukan sekadar pelanggaran administratif. Praktik ini dapat membahayakan keselamatan jemaah, menghilangkan akses terhadap layanan resmi, menyulitkan perlindungan, serta berpotensi menimbulkan konsekuensi hukum,” tegas Ichsan.