Summarize the post with AI

Dalam PMK 15/2026, batas pembiayaan ditetapkan maksimal Rp3 miliar per unit gerai koperasi desa dengan tingkat suku bunga sebesar 6 persen per tahun. Tenor pembiayaan diberikan selama 72 bulan atau enam tahun, dengan masa tenggang antara 6 hingga 12 bulan sebelum pengelola koperasi mulai menanggung kewajiban angsuran pokok dan bunga. Bahkan, ketentuan bunga dan masa tenggang tersebut masih dapat disesuaikan lebih lanjut melalui Keputusan Menteri apabila kondisi membutuhkan.

Yang paling meringankan bagi pengelola koperasi, mekanisme pembayaran cicilan tidak dibebankan langsung kepada mereka. Seluruh angsuran akan dilunasi melalui dua jalur dana transfer daerah, yakni Dana Alokasi Umum dan Dana Bagi Hasil untuk koperasi di tingkat kelurahan, serta Dana Desa untuk koperasi di tingkat desa, yang pembayarannya dilakukan setiap bulan maupun secara tahunan sesuai mekanisme penyalurannya.

Sementara itu, seluruh aset berupa gerai, gudang, dan perlengkapan koperasi yang dibangun dari skema pembiayaan ini akan berstatus sebagai milik pemerintah daerah atau pemerintah desa, bukan aset swasta maupun koperasi itu sendiri. Pemerintah menegaskan bahwa penyaluran dana tersebut akan dijalankan berdasarkan prinsip transparansi, akuntabilitas, kehati-hatian, dan berbasis kinerja nyata di lapangan.

Perubahan ini cukup mendasar jika dibandingkan dengan skema yang diatur dalam PMK 49/2025 sebelumnya. Pada aturan lama, bank BUMN memang diperbolehkan memberikan pinjaman kepada koperasi desa, namun prosesnya mensyaratkan persetujuan terlebih dahulu dari bupati, wali kota, atau kepala desa berdasarkan hasil musyawarah desa.



Follow Widget