Hari Pers Sedunia 2026, Meutya Hafid Tegaskan Berita Benar adalah Hak Asasi

JAKARTA, PUNGGAWANEWS – Di tengah banjir informasi yang tak pernah berhenti mengalir, wartawan bukan sekadar penyampai berita—mereka adalah benteng terakhir kebenaran. Pesan itulah yang ditegaskan Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid dalam peringatan Hari Kebebasan Pers Sedunia 2026 di Jakarta Pusat, Minggu.

Meutya mengingatkan bahwa era digital telah mengubah cara informasi diproduksi dan dikonsumsi secara dramatis. Informasi kini bergerak lebih cepat dari kemampuan manusia untuk memverifikasinya, dan inilah yang menjadi tantangan terbesar bagi insan pers hari ini.

“Ini era di mana informasi sangat cepat dan sangat banyak, serta banyak yang belum melalui verifikasi yang baik karena orang berkejar-kejaran dengan waktu,” ujar Meutya di hadapan para jurnalis dan pemangku kepentingan pers nasional.

Ia menegaskan bahwa kecepatan tidak boleh dijadikan alasan untuk mengorbankan akurasi. Wartawan, menurutnya, harus tetap berpegang pada nilai-nilai dasar jurnalisme meski tekanan produksi konten semakin tinggi.

Orientasi berita juga menjadi sorotan Meutya. Ia mengingatkan bahwa tujuan utama jurnalisme adalah memberi manfaat bagi masyarakat luas, bukan sebaliknya. “Pada dasarnya kita membuat berita untuk manfaat banyak orang, bukan untuk mudarat orang banyak,” tegasnya.

Lebih jauh, Meutya mengaitkan isu kualitas informasi dengan mandat konstitusi. Ia merujuk pada Pasal 28 UUD 1945 yang menjamin kebebasan berekspresi sekaligus hak atas informasi yang benar sebagai bagian dari hak asasi manusia.

“Informasi adalah bagian dari hak asasi manusia. Namun, undang-undang tidak menyebut informasi yang tidak benar atau misinformasi. Yang dimaksud sebagai bagian dari HAM adalah informasi yang benar,” jelasnya.

Dalam konteks itu, pemerintah dan pers disebut memiliki tanggung jawab yang setara dalam menjaga kualitas ruang informasi publik. Keduanya tidak bisa saling melempar tanggung jawab.

Meutya juga memberikan perhatian khusus pada fenomena siaran langsung yang kini marak di berbagai platform, mulai dari televisi konvensional hingga media sosial. Ia meminta semua pihak yang tampil dalam format tersebut untuk tetap menjaga kehati-hatian.

“Kami menitipkan kepada pihak yang menyampaikan pernyataan secara cepat untuk tetap menjaga semangat menyampaikan hal-hal yang benar,” ujarnya.

Senada dengan itu, Ketua Dewan Pers Komarudin Hidayat justru melihat ledakan informasi sebagai momentum kebangkitan pers berkualitas. Menurutnya, semakin banyak informasi yang beredar tanpa filter, semakin besar kebutuhan masyarakat terhadap sumber berita yang dapat dipercaya.

“Ketika terjadi ledakan informasi, itu memang suatu hal yang tidak bisa ditolak. Namun, kebutuhan masyarakat terhadap pers yang berkualitas saat ini semakin dirasakan,” kata Komarudin.

Ia mencatat adanya pergeseran perilaku konsumsi informasi di kalangan masyarakat. Publik mulai belajar membedakan hiburan media sosial dengan kebutuhan akan berita yang terverifikasi dan akuntabel.

“Ada kesadaran antara kebutuhan menikmati media sosial dan kesadaran mencari berita yang berkualitas yang kini semakin muncul,” lanjutnya.

Komarudin pun mengajak seluruh pemangku kepentingan—mulai dari redaksi, jurnalis, hingga regulator—untuk bersama-sama mendorong ekosistem pers nasional yang lebih sehat. Kebebasan pers, tegasnya, hanya bermakna jika dijalankan dengan penuh tanggung jawab.

“Kebebasan pers yang bertanggung jawab dibutuhkan masyarakat saat ini, dan peran Dewan Pers bersama seluruh pemangku kepentingan untuk meningkatkan kualitas pers di Indonesia,” tutup Komarudin.

Peringatan Hari Kebebasan Pers Sedunia 2026 ini menjadi pengingat bahwa di tengah gempuran informasi tanpa henti, jurnalisme yang baik bukan kemewahan—melainkan kebutuhan.

FAQ :

Apa yang dimaksud Meutya Hafid dengan informasi sebagai bagian dari HAM? Meutya menjelaskan bahwa hak atas informasi yang dijamin konstitusi merujuk pada informasi yang benar dan terverifikasi, bukan misinformasi atau berita yang tidak akurat.

Mengapa siaran langsung mendapat perhatian khusus dari Menkomdigi? Karena siaran langsung, baik di televisi maupun media sosial, memiliki potensi besar menyebarkan informasi secara instan tanpa proses verifikasi yang cukup, sehingga risiko penyebaran informasi keliru menjadi lebih tinggi.

Bagaimana Dewan Pers melihat masa depan pers di tengah dominasi media sosial? Ketua Dewan Pers Komarudin Hidayat optimistis bahwa masyarakat semakin sadar akan pentingnya berita berkualitas, sehingga pers profesional tetap relevan dan dibutuhkan di era digital.