JAKARTA, PUNGGAWANEWS – Ribuan guru non-ASN yang selama ini diliputi ketidakpastian nasib kini mendapat angin segar. Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) menegaskan bahwa guru non-ASN yang telah terdata dan masih aktif mengajar tetap dapat menjalankan tugasnya seperti biasa, seiring diterbitkannya Surat Edaran Menteri Nomor 7 Tahun 2026.

Kebijakan ini lahir sebagai respons atas kekhawatiran yang merebak di kalangan tenaga pendidik non-ASN pascaterbitnya regulasi baru tersebut. Pemerintah ingin memastikan bahwa roda pendidikan tidak terguncang di tengah proses penataan birokrasi kepegawaian yang sedang berjalan.

Landasan hukum kebijakan ini adalah Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara, yang mewajibkan pemerintah melakukan penataan pegawai non-ASN secara bertahap. Aturan ini berlaku bagi instansi pusat maupun daerah, termasuk satuan pendidikan yang dikelola pemerintah daerah.

Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Abdul Mu’ti menyampaikan bahwa kebijakan ini bukan sekadar urusan administrasi kepegawaian. Lebih dari itu, langkah ini dirancang untuk menjaga keberlangsungan pembelajaran di seluruh pelosok Indonesia sekaligus memberikan kepastian status dan kesejahteraan bagi para guru.