Penjelasan BGN Soal Insentif SPPG yang Disuspend
JAKARTA, PUNGGAWANEWS – Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Dadan Hindayana, akhirnya meluruskan polemik soal insentif bagi Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang berstatus suspend. Penjelasan ini penting karena menyangkut ribuan unit layanan yang terdampak dan memicu kebingungan di lapangan.
Di Jakarta, Kamis (30/4), Dadan menegaskan bahwa pemberian insentif tidak serta-merta dihentikan hanya karena status suspend. Penilaian dilakukan berdasarkan sumber masalah yang memicu Kejadian Luar Biasa (KLB).
Menurut dia, aspek penyebab menjadi kunci utama. Jika kesalahan berasal dari mitra atau yayasan pengelola, maka insentif dipastikan tidak diberikan.
Faktor Penentu Insentif: Dari Kelalaian hingga Sistem
BGN menjelaskan bahwa insentif sangat bergantung pada siapa yang bertanggung jawab atas masalah yang terjadi. Dalam kasus KLB yang dipicu kelalaian mitra, seperti dapur tidak layak atau fasilitas tidak memenuhi standar, SPPG langsung kehilangan hak insentif.



Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.