BATAM, PUNGGAWANEWS — Kejaksaan Agung melalui Badan Pemulihan Aset (BPA) kembali melepas muatan minyak mentah ringan (light crude oil) dari kapal tanker MT Arman 114 berbendera Iran. Nilai limit lelang ditetapkan Rp879 miliar, dengan uang jaminan Rp88 miliar. Hingga batas akhir penawaran pada 24 April 2026, pemenang lelang belum diumumkan.
Dalam pengumuman resminya, BPA menyebut objek lelang berupa minyak mentah sebanyak 166.975,36 metrik ton atau setara 1.245.166,9 barel. Proses lelang difasilitasi oleh Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Batam. Saat ini, muatan minyak tersebut masih berada di perairan Batu Ampar, Batam, Kepulauan Riau, 27 April 2026.
Berbeda dari skema sebelumnya, lelang kali ini hanya mencakup muatan minyak, tanpa menyertakan kapal. Pada dua percobaan lelang terdahulu—November 2025 dan Januari 2026—kapal dan muatan dilepas sebagai satu paket dengan nilai limit sekitar Rp1,17 triliun. Namun, hingga dua kali lelang digelar, aset tersebut belum juga terjual.
Minat pasar sebenarnya sempat terlihat. Dalam lelang perdana, sebanyak 19 perusahaan mengikuti proses aanwijzing. Salah satu peserta yang terkonfirmasi adalah badan usaha milik negara di sektor energi. Pihaknya menyatakan tetap membuka peluang untuk mengikuti lelang, dengan mempertimbangkan aspek komersial, teknis, serta kepatuhan terhadap regulasi.




















Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.