JAKARTA, PUNGGAWANEWS – Pemerintah menyiapkan langkah baru untuk meredam gelombang pemutusan hubungan kerja (PHK) melalui penerbitan Keputusan Presiden (Keppres). Presiden Prabowo Subianto disebut akan meneken aturan tersebut sebagai dasar pembentukan Satuan Tugas (Satgas) Mitigasi PHK sekaligus penguatan Dewan Kesejahteraan Buruh.
Ketua Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPSI) Jumhur Hidayat mengatakan kebijakan ini dirancang untuk memperkuat intervensi pemerintah dalam menekan angka PHK dan menjaga kesejahteraan pekerja. Ia menyebut, regulasi tersebut akan menjadi pijakan bagi berbagai langkah konkret yang melibatkan pemerintah, pelaku usaha, dan pemangku kepentingan lainnya.
Menurut Jumhur, Keppres ini akan mengubah pola pengambilan keputusan perusahaan terkait PHK. Pengusaha tidak lagi leluasa melakukan pemutusan kerja tanpa mempertimbangkan opsi lain. Sejumlah skema alternatif, seperti pengurangan jam kerja atau sistem kerja bergilir, diharapkan menjadi langkah awal sebelum keputusan PHK diambil.
Selain itu, kebijakan ini juga diarahkan untuk memperkuat daya tahan industri nasional. Pemerintah akan didorong lebih aktif menindak praktik-praktik ilegal yang selama ini menekan sektor usaha, termasuk industri tekstil. Jumhur menilai, penertiban praktik ilegal dapat membuka ruang pertumbuhan industri dan menekan kebutuhan perusahaan melakukan PHK massal.





















Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.