Summarize the post with AI
JAKARTA, PUNGGAWANEWS – Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Andrianto memastikan narapidana kasus korupsi, Supriadi, telah dipindahkan ke lembaga pemasyarakatan berpengamanan maksimum di Nusakambangan. Langkah ini diambil setelah yang bersangkutan kedapatan singgah di sebuah kedai kopi di Kendari usai menjalani proses persidangan.
Agus menyebut, Supriadi memang keluar dari rumah tahanan untuk kepentingan sidang. Namun, ia menegaskan adanya kelalaian dalam pengawasan. Menurut dia, petugas pemasyarakatan tidak memiliki kewenangan melakukan pengawalan dalam situasi tersebut. “Petugas yang terlibat tetap harus bertanggung jawab karena berada di lokasi saat kejadian,” ujar Agus dalam keterangan resmi, Rabu, 22 April 2026.
Sebagai tindak lanjut, kementerian tengah menyiapkan surat edaran yang mempertegas prosedur pengawalan tahanan. Agus menekankan, ke depan pengawalan narapidana yang menjalani persidangan harus sepenuhnya menjadi tanggung jawab aparat kepolisian.
Pemindahan Supriadi sebelumnya telah dikonfirmasi Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Sulawesi Tenggara, Sulardi, yang menyatakan bahwa narapidana tersebut telah tiba di Nusakambangan sejak pertengahan April.


Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.