Dunia digital bergerak cepat, terbuka, dan masif. Karakteristik inilah yang menjadikannya medan yang berbahaya bagi anak-anak. Konten perjudian kini hadir dalam berbagai wajah yang tidak selalu mudah dikenali: iklan terselubung yang menyusup di sela-sela konten hiburan, permainan digital yang secara halus mengandung elemen judi, hingga promosi dari para influencer yang kerap menampilkan judi online sebagai sesuatu yang menggiurkan dan normal.
Lebih mengkhawatirkan lagi, transaksi digital yang menjadi tulang punggung judi online juga kerap tidak dipahami risikonya oleh anak-anak. Mereka bertransaksi tanpa memahami konsekuensi hukum, sosial, maupun psikologis yang mengintai di balik setiap klik.
“Dalam banyak kasus, anak belum memiliki kapasitas memadai untuk memahami konsekuensi hukum, sosial, maupun psikologis dari aktivitas perjudian daring,” ujar Arifah. Pernyataan ini menjadi kunci dari seluruh argumennya: anak bukan pelaku, melainkan korban yang butuh perlindungan, bukan penghakiman.
Oleh sebab itu, Arifah menegaskan bahwa pendekatan penindakan hukum saja tidak akan cukup. Negara perlu hadir lebih penuh — melalui pencegahan sejak dini, edukasi yang menjangkau anak dan orang tua, pengawasan yang konsisten, serta pendampingan yang tidak berhenti di permukaan.



Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.