Selain itu, penerima BSU biasanya dibatasi berdasarkan besaran upah. Dalam skema BSU sebelumnya, pekerja dengan gaji di bawah atau sama dengan Rp3,5 juta per bulan menjadi prioritas utama. Untuk daerah dengan upah minimum yang lebih tinggi, batas gaji yang digunakan umumnya mengacu pada upah minimum provinsi setempat. Skema serupa diprediksi diterapkan pada BSU kuartal IV 2026 ini, meski ketentuan resmi masih menunggu pengumuman lebih lanjut dari pemerintah.

Pekerja yang berstatus karyawan tetap maupun kontrak berpotensi masuk dalam daftar penerima, selama memenuhi kriteria kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan dan batas upah yang ditetapkan. Sementara itu, pekerja informal yang belum terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan umumnya tidak masuk dalam skema penerima BSU ini.

Lantas, bagaimana cara mengetahui apakah seseorang termasuk dalam daftar penerima BSU 2026? Pemerintah menyediakan kanal resmi untuk pengecekan melalui situs Kementerian Ketenagakerjaan di alamat bsu.kemnaker.go.id. Di sana, pekerja bisa memasukkan data diri untuk mengetahui apakah namanya tercatat sebagai penerima.

Sayangnya, hingga informasi ini dipublikasikan, situs tersebut belum bisa diakses secara normal. Fitur pengecekan penerima untuk program BSU kuartal IV 2026 pun belum tersedia, menandakan sistem masih dalam proses pembaruan atau persiapan peluncuran resmi.

Kondisi ini memang kerap terjadi di awal pengumuman program bantuan pemerintah. Lonjakan trafik akses dari jutaan pekerja yang ingin mengecek status penerimaan kerap membuat server kewalahan. Karena itu, pemerintah biasanya membuka akses secara bertahap.



Follow Widget