JAKARTA, PUNGGAWANEWS – Pemerintah kembali menggelontorkan bantuan tunai bagi jutaan pekerja Indonesia. Bantuan Subsidi Upah atau BSU untuk kuartal IV 2026 resmi disiapkan, menyasar periode Oktober hingga Desember dengan nilai total Rp900 ribu per penerima.

Angka tersebut bukan diberikan secara bertahap, melainkan dicairkan sekaligus. Pemerintah menetapkan besaran Rp300 ribu per bulan, sehingga untuk tiga bulan penuh, setiap penerima yang memenuhi syarat akan langsung mendapatkan Rp900 ribu dalam satu kali pencairan.

Program ini bukan hal baru. BSU sudah menjadi salah satu instrumen pemerintah untuk menjaga daya beli pekerja berpenghasilan rendah di tengah tekanan ekonomi. Pada 2026, pemerintah menargetkan program ini menjangkau sekitar 13,3 juta pekerja di seluruh Indonesia.

Namun perlu dipahami: angka 13,3 juta itu adalah target, bukan jaminan. Tidak semua pekerja otomatis masuk daftar penerima hanya karena bekerja di sektor formal. Ada sejumlah kriteria yang harus dipenuhi sebelum seseorang dinyatakan berhak mendapat bantuan ini.

Secara umum, BSU dirancang untuk menyasar pekerja atau buruh yang terdaftar aktif sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan. Kepesertaan aktif menjadi syarat dasar yang tidak bisa ditawar, karena data penerima BSU bersumber dari basis data BPJS Ketenagakerjaan yang terintegrasi dengan sistem Kementerian Ketenagakerjaan.



Follow Widget