Pakar hukum tata negara itu menekankan bahwa seluruh proses persidangan mesti berjalan sesuai hukum acara pidana dan ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Militer yang berlaku. Tidak ada ruang bagi proses yang setengah-setengah atau yang memberi kesan pembelaan terselubung terhadap terdakwa hanya karena mereka berstatus militer.
Yusril bahkan secara eksplisit meminta majelis hakim untuk berani mengambil keputusan berdasarkan fakta dan hukum, ke mana pun arah putusannya. Jika terbukti bersalah, hukuman harus dijatuhkan secara proporsional. Jika tidak terbukti, pengadilan harus berani membebaskan para terdakwa.
“Apabila para terdakwa terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan, maka putusan harus dijatuhkan secara adil sesuai hukum yang berlaku. Sebaliknya, apabila dakwaan tidak terbukti, pengadilan juga harus berani membebaskan para terdakwa demi tegaknya keadilan,” tandasnya.
Pernyataan itu mencerminkan tekanan moral yang kini dirasakan seluruh pihak dalam perkara ini. Pengadilan militer, yang kerap dipandang kurang transparan dibanding peradilan umum, kini berada di bawah sorotan tajam, baik dari pemerintah, masyarakat sipil, maupun komunitas internasional yang mengamati perkembangan hak asasi manusia di Indonesia.



Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.