Yusril menegaskan, pemerintah menghormati sepenuhnya independensi lembaga peradilan. Ia tidak ingin pernyataannya ditafsirkan sebagai intervensi eksekutif terhadap proses yudisial yang sedang berjalan.
“Pemerintah pada prinsipnya menjunjung tinggi independensi badan peradilan. Kedudukan kekuasaan yudikatif bersifat independen dan harus bebas dari campur tangan maupun pengaruh pihak mana pun, termasuk Pemerintah,” ungkapnya.
Namun di sisi lain, Yusril menyebut bahwa pemerintah memiliki kewajiban konstitusional untuk memastikan kepercayaan publik terhadap institusi negara tetap terjaga. Peradilan yang berjalan terbuka, profesional, dan adil dinilainya akan berdampak langsung terhadap citra Indonesia, baik di mata rakyat sendiri maupun komunitas internasional.
“Ini menyangkut kepercayaan rakyat kepada negara. Menjaga kepercayaan tersebut juga merupakan bagian dari tanggung jawab pemerintah,” katanya.



Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.