Tak semua pedagang merespons dengan antusias. Ada yang diam, ada yang ragu. Tapi tak satu pun yang melawan. Barang-barang dikemas perlahan, gerobak didorong, dan trotoar yang bertahun-tahun jadi “tanah milik” para pedagang itu perlahan kembali terlihat wujud aslinya—lantai beton yang semestinya bisa dilalui pejalan kaki.

Di tengah penertiban, Dedi sempat menyentil lurah setempat yang hadir di lokasi. Menurutnya, kondisi kumuh seperti ini mestinya menjadi tanggung jawab lurah dan camat—bukan gubernur yang harus turun tangan. “Aing mah reweuh gawe, sia di kelurahan kumuh diantep wae, digaji tiap bulan,” tegasnya, setengah bercanda namun jelas terasa sebagai kritik tajam.

Momen itu menjadi pengingat bahwa masalah tata kota bukan selalu soal anggaran atau regulasi—kadang soal keberanian dan kemauan untuk bertindak.

Penertiban trotoar Hasan Sadikin bukan hanya soal mengembalikan fungsi jalan. Ini adalah pertanyaan yang lebih besar: mengapa butuh waktu 35 tahun dan kehadiran seorang gubernur agar sesuatu yang seharusnya rutin dilakukan akhirnya terjadi?