Karena itu, kerusakan karang di pulau kecil tidak boleh dipahami hanya sebagai persoalan hilangnya tutupan bentik. Ia adalah masalah berlapis. Ia berarti hilangnya ruang hidup biota, turunnya produktivitas perikanan, menurunnya daya dukung wisata, menurunnya nilai estetika pesisir, dan sekaligus melemahnya perlindungan alami terhadap garis pantai.
Kajian kami di Pulau Larearea dan Batanglampe menyebutkan dengan jelas bahwa pengambilan material karang untuk bahan bangunan menyebabkan penurunan fungsi perlindungan alami terhadap erosi pantai, merusak ekosistem, menurunkan pendapatan nelayan, mengurangi nilai estetika pantai, dan menurunkan kualitas perairan. Dengan demikian, kerusakan karang bukan hanya urusan ekologi laut, tetapi urusan kesejahteraan masyarakat pulau secara langsung.
Data lapangan dari Pulau Larearea juga menunjukkan bahwa ancaman tersebut bukan sekadar kekhawatiran abstrak. Analisis penginderaan jauh mencatat kondisi terumbu karang dengan komposisi sekitar 47,54% karang hidup, 35,19% karang mati, dan 17,27% pasir. Luasan karang hidup tercatat 59,59 hektare, sedangkan karang mati 55,11 hektare.
Penelitian yang sama menyebut bahwa sebaran terumbu karang mengelilingi pulau dan didominasi karang mati pada wilayah yang dekat dengan pulau. Angka-angka ini memberi pesan yang tegas: modal ekologis masih ada, tetapi tekanan kerusakan juga sudah nyata. Ketika luasan karang mati hampir mendekati karang hidup, persoalannya tidak lagi bisa dianggap kecil atau ditunda-tunda.
Temuan itu diperkuat oleh kajian tutupan karang yang menunjukkan bahwa kondisi terumbu berada pada kategori rusak sampai sedang, dengan persentase tutupan dari 9,82% hingga 48,04%. Karang hidup didominasi tipe pertumbuhan massif dan bercabang, sedangkan karang mati didominasi oleh karang mati yang telah ditumbuhi alga.



Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.