Summarize the post with AI
PUNGGAWANEWS, JAKARTA — Presiden Prabowo Subianto menegaskan komitmen pemerintah dalam menata dan menertibkan kegiatan ekonomi berbasis sumber daya alam, khususnya di kawasan hutan. Komitmen tersebut diwujudkan melalui pencabutan izin terhadap 28 perusahaan yang terbukti melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan.
Keputusan itu diambil Presiden Prabowo dalam rapat terbatas yang digelar melalui konferensi video pada Senin (19/1/2026). Rapat tersebut diikuti sejumlah anggota Kabinet Merah Putih yang berada di Jakarta, antara lain Jaksa Agung, Menteri Pertahanan, Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala BPN, Menteri Hukum, Menteri Sekretaris Negara, serta Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).


Sementara itu, Presiden Prabowo yang sedang berada di London didampingi Menteri Luar Negeri, Menteri Kehutanan, dan Sekretaris Kabinet RI.
Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi mengatakan, pencabutan izin tersebut merupakan bagian dari agenda penataan dan penertiban pengelolaan sumber daya alam yang sejak awal menjadi komitmen pemerintahan Presiden Prabowo dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.
“Bapak Presiden mengambil keputusan untuk mencabut izin 28 perusahaan yang terbukti melakukan pelanggaran,” ujar Prasetyo Hadi saat memberikan keterangan pers di kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Selasa (20/1/2026) malam.
Menurut Prasetyo, dua bulan setelah dilantik, Presiden Prabowo telah menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2025 tentang pembentukan Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH). Satgas ini bertugas melakukan audit serta pemeriksaan terhadap berbagai usaha berbasis sumber daya alam, mulai dari kehutanan, perkebunan, hingga pertambangan.
Dalam satu tahun pelaksanaan tugasnya, Satgas PKH berhasil menertibkan dan menguasai kembali kawasan perkebunan kelapa sawit seluas 4,09 juta hektare yang berada di dalam kawasan hutan. Dari luasan tersebut, sekitar 900.000 hektare dikembalikan sebagai kawasan hutan konservasi untuk menjaga keanekaragaman hayati.
“Termasuk di dalamnya kawasan seluas 81.793 hektare di Taman Nasional Tesso Nilo, Provinsi Riau,” kata Prasetyo.
Ia menambahkan, pascabencana hidrometeorologi yang melanda Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat, Satgas PKH mempercepat proses audit di ketiga wilayah tersebut. Hasil percepatan audit itu kemudian dilaporkan dalam rapat terbatas yang dipimpin Presiden Prabowo dari London.
Berdasarkan laporan tersebut, Presiden memutuskan mencabut izin 28 perusahaan yang dinilai melanggar hukum. Dari jumlah itu, 22 perusahaan merupakan Perusahaan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) Hutan Alam dan Hutan Tanaman.
“Sisanya enam perusahaan bergerak di bidang pertambangan, perkebunan, serta perizinan berusaha pemanfaatan hasil hutan kayu,” ujar Prasetyo.
Dalam kesempatan itu, Prasetyo juga menyampaikan apresiasi kepada Satgas PKH dan seluruh jajaran yang bekerja di lapangan, serta kepada masyarakat yang terus mendukung langkah pemerintah.
Pemerintah, kata dia, akan terus konsisten menertibkan seluruh usaha berbasis sumber daya alam agar patuh terhadap hukum yang berlaku. “Langkah ini dilakukan untuk sebesar-besarnya kepentingan dan kemakmuran seluruh rakyat Indonesia,” ujar Prasetyo.
Turut hadir dalam keterangan pers tersebut antara lain Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin, Menteri ATR/Kepala BPN Nusron Wahid, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Jaksa Agung ST Burhanuddin, Wakil Panglima TNI Jenderal Tandyo Budi Revita, Kepala BPKP Yusuf Ateh, serta sejumlah pejabat tinggi TNI, Polri, dan kementerian terkait.


Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.