Di sisi pengawasan, setiap Penyelenggara Ibadah Haji Khusus atau PIHK diwajibkan mematuhi seluruh regulasi yang ditetapkan pemerintah. Kewajiban utama yang harus dipenuhi adalah pelaporan data manifes jemaah serta pergerakan mereka secara berkala kepada Kementerian Haji dan Umrah RI.
Dani menegaskan bahwa mekanisme pelaporan ini tidak bisa diabaikan oleh biro perjalanan mana pun. Setiap keberangkatan harus dilaporkan sesuai dengan nomor antrean yang telah terdaftar, disertai manifes lengkap sebagai bentuk akuntabilitas kepada negara.
Pengawasan terpadu ini merupakan wujud komitmen pemerintah dalam mewujudkan pilar Sukses Ritual, yakni memastikan penyelenggaraan haji berjalan tertib sesuai syariat dan aturan yang berlaku. Bagi jemaah, hal ini berarti perlindungan lebih kuat selama berada di Tanah Suci.
Keberangkatan rombongan PT Patuna ini baru menjadi gelombang pertama dari total kuota haji khusus Indonesia yang akan menyusul dalam beberapa pekan ke depan. Pemerintah memastikan pengawasan akan terus diperketat seiring bertambahnya jumlah jemaah yang diberangkatkan ke Madinah dan Makkah.



Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.