Summarize the post with AI
PUNGGAWANEWS, SINJAI – Pemerintah Kabupaten Sinjai mulai mensosialisasikan regulasi terbaru mengenai Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) bagi Aparatur Sipil Negara tahun anggaran 2026. Kegiatan sosialisasi Peraturan Bupati Nomor 27 Tahun 2025 ini digelar sejak Rabu (4/2/2026) dan diikuti kepala perangkat daerah, pengelola kepegawaian, serta delegasi ASN dari seluruh instansi di lingkungan Pemkab Sinjai.
Sekretaris Daerah Sinjai, Andi Jefrianto Asapa, menegaskan bahwa meskipun menghadapi tekanan anggaran, pemerintah daerah tetap berkomitmen menjaga kesejahteraan pegawai negeri sipil. “Kami memastikan TPP tetap dibayarkan penuh 12 bulan sepanjang tahun 2026 sebagai wujud perhatian terhadap motivasi dan kesejahteraan ASN yang menjadi garda terdepan pelayanan masyarakat,” ujar Sekda.
Namun demikian, penyesuaian nilai TPP tidak dapat dihindari. Hal ini dipicu oleh berkurangnya dana transfer dari pemerintah pusat yang berimbas pada komposisi APBD kabupaten. Kebijakan efisiensi anggaran diterapkan guna memastikan pencairan TPP tetap berjalan konsisten tiap bulan tanpa mengganggu stabilitas keuangan daerah.
Sebagai bagian dari upaya efisiensi, penilaian kedisiplinan dan produktivitas pegawai diperketat. Sekda mengingatkan seluruh ASN untuk menjaga kehadiran dalam apel, disiplin waktu, dan kewajiban pelaporan kinerja karena aspek-aspek tersebut menjadi penentu dalam kalkulasi TPP yang diterima.
Rincian Pemotongan TPP Berdasarkan Kedisiplinan
Dalam aturan baru ini, penilaian TPP mengacu pada tingkat kedisiplinan kerja melalui rekap absensi pegawai. Beberapa kondisi seperti sakit, cuti tahunan maksimal 12 hari kerja, dan cuti mendesak maksimal 12 hari kerja tidak akan mengurangi TPP.
Adapun besaran pengurangan TPP ditetapkan sebagai berikut:
Absen tanpa keterangan: Potongan 3% per hari
Meninggalkan kantor lebih awal:
- 1-30 menit: 0,5%
- 31-60 menit: 1%
- 61-90 menit: 1,25%
- Lebih dari 90 menit: 1,5%
Keterlambatan masuk kerja:
- 1-30 menit: 0,5%
- 31-60 menit: 1%
- 61-90 menit: 1,25%
- Lebih dari 90 menit: 1,5%
Tidak mengikuti upacara hari besar: Potongan 2%
Kebijakan ini diharapkan dapat mendorong peningkatan disiplin ASN sekaligus menjaga keseimbangan fiskal daerah di tengah keterbatasan anggaran.


Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.