BERITA TERKINI
PUNGGAWANETWORK

Summarize the post with AI

PUNGGAWANEWS, JAKARTA – Majelis Ulama Indonesia (MUI) secara resmi menyuarakan penolakan keras atas pengesahan undang-undang oleh parlemen Israel, Knesset, yang membuka jalan bagi penerapan hukuman mati terhadap warga Palestina, termasuk mereka yang masih di bawah umur. Langkah legislatif Israel tersebut dinilai sebagai bentuk eskalasi kekerasan yang melampaui batas-batas kemanusiaan dan mengguncang kesadaran moral masyarakat dunia.

Ketua MUI Bidang Hubungan Luar Negeri dan Kerja Sama Internasional, Prof. Dr. Sudarnoto Abdul Hakim, menegaskan bahwa regulasi yang disahkan oleh parlemen Israel itu sama sekali tidak bisa dipandang sebagai persoalan hukum internal suatu negara semata. Lebih dari itu, kebijakan tersebut merupakan ancaman nyata terhadap nilai-nilai kemanusiaan yang bersifat universal dan telah lama menjadi landasan peradaban bangsa-bangsa di dunia.

Prof. Sudarnoto secara khusus menyoroti fakta bahwa anak-anak turut masuk dalam cakupan kelompok yang dapat dijatuhi hukuman mati berdasarkan undang-undang tersebut. Ia menyebut kondisi ini sebagai titik terendah dalam sejarah keadilan global yang tidak bisa dibiarkan berlalu tanpa respons tegas dari komunitas internasional.

“Ketika anak-anak dijadikan sasaran legitimasi hukuman mati oleh sebuah negara, maka yang sesungguhnya sedang dipertaruhkan adalah hati nurani seluruh umat manusia. Ini adalah kejahatan negara yang harus menjadi musuh bersama kita semua,” tegas Prof. Sudarnoto dalam pernyataan resminya.

MUI membedah dampak pengesahan undang-undang ini dari tiga perspektif utama:

  • Secara Politik: Langkah ini menunjukkan kebijakan represif Israel yang semakin ekstrem dan brutal terhadap warga sipil Palestina.
  • Secara Diplomatik: Tindakan ini memperdalam delegitimasi moral Israel di mata dunia dan merusak arsitektur diplomasi damai yang dibangun PBB.
  • Secara Hukum: Kebijakan ini melanggar Konvensi Jenewa dan Konvensi Hak Anak yang melarang keras hukuman mati bagi anak-anak dan mewajibkan perlindungan penduduk sipil.
  • Dampak Berbahaya UU Hukuman Mati Israel

MUI memperingatkan bahwa pemberlakuan aturan ini akan memicu konsekuensi serius, di antaranya:

  • Memicu eskalasi konflik yang semakin tidak terkendali.
  • Menghancurkan kepercayaan terhadap hukum internasional dan HAM.
  • Memperdalam luka kemanusiaan dan penderitaan rakyat Palestina.
  • Seruan MUI kepada Dunia Internasional

Menyikapi situasi darurat ini, MUI mengeluarkan lima poin seruan penting:

  • Kepada PBB: Mengambil langkah konkret dan tindakan hukum tegas, bukan sekadar pernyataan normatif.
  • Kepada OKI: Mengonsolidasikan kekuatan politik dunia Islam untuk memberikan tekanan nyata terhadap Israel.
  • Kepada Masyarakat Internasional: Menolak ruang impunitas terhadap pelanggaran berat yang dilakukan Israel.
  • Kepada Pemimpin Agama Dunia: Bersatu menyuarakan moralitas untuk menolak pembunuhan warga sipil dan anak-anak.
  • Kepada Pemerintah Indonesia: Tetap berada di garis depan dalam memperjuangkan keadilan Palestina melalui diplomasi multilateral.

MUI pun mengajak seluruh elemen masyarakat Indonesia serta komunitas internasional untuk bersatu padu dalam menolak segala bentuk kezaliman yang tengah berlangsung di bumi Palestina. Menurut Prof. Sudarnoto, solidaritas global bukan sekadar bentuk empati, melainkan sebuah keharusan moral demi terwujudnya perdamaian yang sejati dan berkeadilan bagi seluruh umat manusia.

_________________________________

Dapatkan Update Berita Terkini dari PUNGGAWANEWS, PUNGGAWALIFE, PUNGGAWASPORT, PUNGGAWATECH, PUNGGAWAFOOD,
Klik Disini jangan Lupa Like & Follow!
__________________________________