PATI, PUNGGAWANEWS – Seorang kiai pengasuh pondok pesantren di Kabupaten Pati, Jawa Tengah, ditetapkan sebagai tersangka kasus kekerasan seksual terhadap puluhan santriwatinya. Polresta Pati resmi menetapkan Ashari sebagai tersangka pada 28 April 2025, setelah laporan yang sempat terkubur selama bertahun-tahun akhirnya kembali mencuat berkat keberanian seorang korban yang memilih angkat bicara.
Sedikitnya 50 santriwati disebut menjadi korban. Usia mereka belia, kebanyakan dari keluarga tidak mampu, bahkan ada yang berstatus yatim piatu. Mereka datang ke pesantren untuk mencari ilmu dan perlindungan, bukan untuk menjadi mangsa predator yang seharusnya menjadi pelindung mereka.
Pengacara korban, Ali Yusron, mengungkapkan bahwa Ashari menggunakan doktrin sesat untuk menundukkan para santriwati. Kiai itu mengklaim dirinya sebagai sosok Khariqul ‘Adah, semacam wali dengan kemampuan di luar nalar manusia, bahkan menyebut diri sebagai keturunan nabi yang wajib dimuliakan. Klaim-klaim itulah yang dijadikan senjata untuk melumpuhkan perlawanan anak-anak yang tidak berdaya.
Intimidasi juga menjadi alat kontrol. Jika santriwati menolak perintahnya, Ashari mengancam akan mengeluarkan mereka dari pesantren dan mempermalukan mereka di depan umum. “Namanya anak-anak pasti takut, malu,” kata Ali menggambarkan situasi para korban.
Modus operandi Ashari berlangsung di balik kegelapan malam. Ia menghubungi santriwati melalui WhatsApp pada tengah malam, sekitar pukul 23.00 hingga 24.00 WIB, meminta mereka datang ke ruang kerjanya dengan dalih meminta pijatan. Lokasi rumah kiai yang berada satu kompleks dengan asrama santriwati memperlancar aksinya.
Ali meyakini sejumlah orang di lingkungan pesantren mengetahui kejahatan ini namun memilih diam. Ketakutan dan tekanan sosial membuat mereka menutup mata.
Kasus ini sebenarnya bukan baru. Pada 2024, laporan pertama sudah masuk ke Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Pati. Namun penanganan mandek setelah pengacara sebelumnya dan sejumlah saksi menarik diri, diduga setelah bertemu pihak terlapor. Ada dugaan kuat upaya penyuapan di balik keheningan itu.
Ali sendiri mengaku sempat ditawari uang tutup mulut. Nilai tawarannya bergerak dari Rp300 juta, lalu meningkat menjadi Rp400 juta. Ia menolak semuanya. Menurutnya, apa yang dilakukan Ashari sudah jauh melampaui batas toleransi. Satu korban yang ia dampingi mengalami trauma mental selama setahun penuh sebelum kondisinya mulai membaik berkat pendampingan psikologi dari Dinas Sosial P3AKB Pati.
Ashari terancam dijerat dua pasal sekaligus, yakni Pasal 418 tentang pencabulan dan Pasal 473 tentang perkosaan. Kapolresta Pati, Komisaris Besar Jaka Wahyudi, membenarkan penetapan tersangka berdasarkan dua alat bukti yang sah. Meski belum ditahan, kepolisian memastikan Ashari tidak akan melarikan diri. Sementara itu, penyidik masih mendalami jumlah korban yang dilaporkan mencapai 50 orang.
Anggota Satuan Anti Kekerasan Seksual Pimpinan Besar Nahdlatul Ulama (SAKA PBNU), Imam Nahe’i, menyebut pola pesantren bermasalah selalu berulang. Kebiasaan memaklumi sentuhan fisik antara kiai dan santri, pengajaran berbau mistis atau klenik, serta minimnya pemahaman tentang kekerasan seksual menciptakan celah yang dimanfaatkan predator. “Kekerasan seksual itu, menurut mereka, kalau sudah ada penetrasi,” kata Imam, menggambarkan betapa dangkalnya literasi perlindungan anak di sebagian lembaga pendidikan agama.
Ia menunjuk kasus serupa di Sumenep yang baru terbongkar setelah bertahun-tahun, serta kasus di Jombang dengan manipulasi spiritual melalui thoriqoh. Pesantren yang bermasalah, kata Imam, biasanya juga baru berdiri dan menggunakan nama yang terdengar tidak lazim.
Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Pati, Ahmad Syaiku, menyebut pesantren milik Ashari telah mengantongi izin operasional sejak 2021 dengan total 252 santri. Pasca-kasus terungkap, sejumlah santriwati dipulangkan. Hak pendidikan mereka dijamin melalui opsi daring atau pindah sekolah. Santri yatim piatu akan direlokasi ke sejumlah lembaga, antara lain Ponpes Al Akrom Banyuurip dan Yayasan Yatama Pati.
Direktur Pesantren Kemenag, Basnang Said, menyatakan pesantren itu resmi ditutup demi mendukung proses penyidikan. Penerimaan santri baru dihentikan hingga seluruh persoalan tuntas. Jika pesantren dinilai tidak memenuhi standar perlindungan anak, penonaktifan permanen akan dilakukan. Pengasuh pelaku juga diminta segera diberhentikan dan tidak lagi tinggal di lingkungan pesantren.
Reaksi keras datang dari Senayan. Anggota Komisi XIII DPR RI, Mafirion, menyebut kasus Pati bukan sekadar tindak kriminal biasa, melainkan pelanggaran HAM yang berat, berulang, dan sistematis. Ia mendesak LPSK, Komnas HAM, Komnas Perempuan, dan KPAI untuk segera bertindak tanpa penundaan, termasuk memfasilitasi restitusi, kompensasi, dan rehabilitasi sosial jangka panjang bagi korban.
Wakil Ketua DPR RI, Cucun Ahmad Syamsurijal, juga angkat suara. Ia menegaskan negara tidak boleh memberikan ruang sedikit pun bagi kekerasan seksual, terlebih di lembaga pendidikan agama yang seharusnya mencetak karakter anak bangsa. Cucun meminta aparat menegakkan hukum seberat-beratnya demi efek jera, sekaligus mengingatkan bahwa DPR telah memperjuangkan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren sebagai bentuk pengakuan negara terhadap lembaga tersebut.
Kasus Pati adalah cermin pahit. Kepercayaan orang tua yang menitipkan anak-anak mereka di bawah naungan lembaga agama dikhianati secara keji. Regulasi sudah ada, Peraturan Menteri Agama Nomor 73 Tahun 2022 tentang Penanganan dan Pencegahan Kekerasan Seksual di Satuan Pendidikan sudah diterbitkan. Namun aturan tanpa pengawasan hanyalah kertas. Yang dibutuhkan bukan hanya hukuman bagi pelaku, melainkan transformasi menyeluruh dalam cara lembaga pendidikan agama memandang dan melindungi anak didiknya.
FAQ
Siapa tersangka kasus kekerasan seksual di Pesantren Pati dan kapan ditetapkan? Tersangka adalah Ashari, pendiri sekaligus pengasuh pondok pesantren di Kabupaten Pati, Jawa Tengah. Ia resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Polresta Pati pada 28 April 2025 berdasarkan dua alat bukti yang sah.
Berapa jumlah korban dan bagaimana modus pelaku? Diduga 50 santriwati menjadi korban. Pelaku menggunakan doktrin sesat dengan mengklaim diri sebagai wali dan keturunan nabi, disertai ancaman intimidasi agar korban tidak berani melawan atau melapor.
Apa langkah yang sudah diambil pemerintah terhadap pesantren tersebut? Kementerian Agama menutup pesantren, menghentikan penerimaan santri baru, dan memerintahkan pemberhentian tersangka dari lingkungan pesantren. Santri yang terdampak dijamin hak pendidikannya, sementara santri yatim piatu direlokasi ke lembaga lain.



Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.