Summarize the post with AI
PUNGGAWANEWS, SINJAI – Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sinjai, Andi Jusman, memberikan tekanan kepada Bupati Sinjai Hj. Ratnawati Arif agar segera melakukan pengisian definitif terhadap sejumlah jabatan strategis yang masih lowong di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sinjai.
Hingga Februari 2026, tercatat lima Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Pratama di lingkup Pemkab Sinjai masih belum memiliki pejabat definitif dan hanya diisi oleh pelaksana tugas (Plt). Kelima jabatan tersebut meliputi Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD), Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD), Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan, Energi dan Sumber Daya Mineral (Perindag ESDM), Sekretaris DPRD, serta satu posisi Staf Ahli Bupati.
Dalam keterangannya, Senin (23/2/2026) siang, Andi Jusman menegaskan bahwa kekosongan jabatan ini berdampak signifikan terhadap kinerja birokrasi pemerintahan. “Terlalu banyak pelaksana tugas di lingkup Pemerintah Kabupaten Sinjai yang menduduki posisi Kepala OPD. Kondisi ini berpotensi menghambat kinerja dan efektivitas organisasi dalam memberikan pelayanan optimal kepada masyarakat,” ungkap politisi Partai NasDem tersebut.
Menurutnya, pengisian jabatan definitif menjadi urgensi yang tidak bisa ditunda-tunda mengingat dampaknya terhadap kualitas pelayanan publik. “Pengisian jabatan yang masih kosong ini sangat krusial untuk meningkatkan kinerja dan efektivitas Organisasi Perangkat Daerah dalam menjalankan tugas pelayanan kepada masyarakat,” tambahnya.
Andi Jusman juga mengingatkan Bupati Ratnawati Arif untuk menindaklanjuti rekomendasi yang telah disampaikan DPRD dalam pembahasan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati tahun 2024, khususnya poin-poin yang berkaitan dengan evaluasi kinerja OPD.
“Jika rekomendasi DPRD tidak dilaksanakan, kami tidak menutup kemungkinan untuk menggunakan hak-hak DPRD sesuai ketentuan yang berlaku,” tegasnya dengan nada tegas.
Sebagai tindak lanjut, Ketua DPRD mengungkapkan bahwa Komisi I DPRD Sinjai akan menggelar rapat dengar pendapat (RDP) dengan sejumlah pihak terkait, termasuk Asisten I Sekretariat Daerah, Inspektorat Kabupaten Sinjai, dan Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia dan Aparatur (BPKSDMA) untuk membahas tuntas persoalan kekosongan jabatan ini.
Langkah ini menunjukkan keseriusan DPRD dalam menjalankan fungsi pengawasan terhadap jalannya pemerintahan daerah demi terwujudnya pelayanan publik yang lebih berkualitas di Kabupaten Sinjai.


Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.