BEKASI, PUNGGAWANEWS – Selama tiga tahun, puluhan santriwati di sebuah pondok pesantren di kawasan Bekasi Selatan diduga menjadi korban kekerasan seksual yang dilakukan secara berulang. Kini, pihak kepolisian telah menetapkan seorang pria berusia 28 tahun berinisial MHH sebagai tersangka atas perbuatan yang diduga berlangsung sejak 2023 hingga September 2026 itu.

Kasat Reserse PPA dan PPO Polres Metro Bekasi Kota, Kompol Rosdiana Sirait, membenarkan temuan tersebut saat memberikan keterangan kepada media, Minggu, 11 Oktober 2026. Ia menyebut, korban yang teridentifikasi hingga kini berjumlah 10 orang, semuanya merupakan santriwati yang bermukim di lingkungan pesantren tersebut.

Yang membuat kasus ini kian mengkhawatirkan, penyidik menduga perbuatan tersangka tidak berhenti pada satu korban. Seiring penyelidikan yang terus berkembang, polisi menerima informasi mengenai kemungkinan adanya korban-korban lain yang mengalami nasib serupa namun belum melapor.

“Jumlahnya masih bisa bertambah karena penyidik terus mendalami keterangan dan informasi yang masuk,” ujar Rosdiana.

Kasus ini terbilang berat karena diduga melibatkan korban di bawah umur, sebuah kondisi yang membuat polisi bergerak ekstra hati-hati dalam setiap langkah penanganannya. Rosdiana memastikan bahwa penanganan perkara dilakukan secara serius, dengan memperhatikan kondisi psikologis para korban yang masih dalam usia belia.

Di sisi pengumpulan bukti, kepolisian masih menghimpun sejumlah barang bukti pendukung dan memfasilitasi pemeriksaan medis terhadap para korban. Langkah ini dilakukan untuk memperkuat konstruksi hukum dalam proses penyidikan lebih lanjut sekaligus mempersiapkan berkas yang solid sebelum dilimpahkan ke jaksa penuntut.

MHH, yang kini telah berstatus tersangka, diduga memanfaatkan kedekatan dan kepercayaan yang lazim terbangun dalam lingkungan pendidikan berbasis asrama. Pola semacam ini kerap menjadi celah yang dimanfaatkan pelaku untuk menguasai korban secara psikologis, menekan korban agar diam, dan membuat kekerasan berlangsung dalam waktu yang panjang tanpa diketahui orang luar.

Situasi ini bukanlah kasus pertama yang terungkap dari lingkungan pesantren di Indonesia. Selama beberapa tahun terakhir, sejumlah kasus serupa mencuat ke permukaan dan memantik perdebatan serius mengenai sistem pengawasan internal di lembaga pendidikan berbasis asrama, baik yang berlabel agama maupun umum.

Para aktivis perlindungan anak menilai bahwa keberhasilan mengungkap kasus seperti ini sangat bergantung pada keberanian korban dan keluarga untuk melapor. Stigma sosial, rasa malu, hingga tekanan komunitas kerap menjadi tembok tebal yang menghalangi korban berbicara — terutama ketika pelaku memiliki posisi sosial yang disegani.

Dalam konteks hukum, kekerasan seksual terhadap anak di Indonesia diatur secara tegas melalui Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS), yang memberikan perlindungan komprehensif kepada korban sekaligus memperberat ancaman pidana bagi pelaku. Jika terbukti bersalah, tersangka MHH bisa menghadapi ancaman hukuman yang berat, terlebih jika pengadilan mempertimbangkan unsur pengulangan dan jumlah korban.

Sementara itu, pihak pesantren belum memberikan pernyataan resmi terkait kasus ini. Polisi juga belum merinci lebih jauh mengenai posisi atau peran MHH di lingkungan pesantren tersebut — apakah ia bagian dari staf pengajar, tenaga administrasi, atau memiliki hubungan lain dengan lembaga itu.

Kasus ini kembali mengingatkan publik bahwa ruang-ruang yang selama ini dianggap aman dan terlindungi tidak selalu steril dari ancaman kejahatan. Pengawasan yang ketat, mekanisme pelaporan yang mudah diakses, serta edukasi mengenai hak-hak anak menjadi kunci untuk mencegah kejadian serupa di masa depan.

Polisi menegaskan akan terus mengembangkan penyelidikan, dan tidak menutup kemungkinan bahwa tersangka lain bisa saja turut terlibat dalam kasus ini. Masyarakat yang mengetahui atau memiliki informasi terkait diminta untuk melapor melalui saluran resmi kepolisian guna membantu proses pengungkapan secara menyeluruh.

Penyidikan masih berjalan. Kasus ini akan terus dipantau seiring munculnya perkembangan baru dari pihak kepolisian maupun proses hukum yang sedang berjalan.



Follow Widget