TEHERAN, PUNGGAWANEWS – Parlemen Iran bergerak cepat. Di tengah ketegangan yang belum mereda antara Teheran dengan Washington dan Tel Aviv, Wakil Ketua Parlemen Iran, Ali Nikzad, mengumumkan bahwa pihaknya tengah memproses rancangan undang-undang pengelolaan Selat Hormuz — jalur laut paling strategis di dunia yang menghubungkan Teluk Persia dengan Samudra Hindia.

RUU yang memuat 12 pasal itu dirancang untuk mengubah secara fundamental aturan pelayaran di selat tersebut. Kapal-kapal berbendera Israel akan dilarang melintas tanpa pengecualian. Adapun kapal dari negara-negara yang terlibat konflik dengan Iran — dengan Amerika Serikat sebagai rujukan utama — hanya boleh melintas setelah membayar ganti rugi perang.

“Kapal-kapal dari negara-negara yang berperang tidak akan diizinkan melewati jika mereka tidak membayar ganti rugi perang. Sedangkan kapal-kapal lain hanya akan diizinkan melewati jika mereka memperoleh izin Iran,” ujar Nikzad, seperti dikutip Sky News pada Minggu, 3 Mei 2026.

Pernyataan ini bukan sekadar retorika politik. Iran sebelumnya telah beberapa kali mengancam akan menutup Selat Hormuz sebagai respons terhadap tekanan militer Amerika Serikat — sebuah langkah yang jika benar-benar dilaksanakan, dapat mengguncang pasar energi global mengingat sekitar 20 persen pasokan minyak dunia melewati jalur ini setiap harinya.

Nikzad bahkan menyandingkan urgensi RUU ini dengan momen bersejarah nasionalisasi industri minyak Iran, sebuah peristiwa monumental yang berpuncak pada pembatalan seluruh perjanjian minyak internasional pascaRevolusi Islam 1979. Perbandingan itu bukan tanpa maksud — ini adalah sinyal bahwa Teheran memandang kebijakan Selat Hormuz sebagai isu kedaulatan, bukan sekadar urusan diplomasi.

Yang lebih signifikan, Nikzad secara tegas menyatakan bahwa kondisi navigasi di selat tersebut tidak akan pernah kembali seperti sebelum perang. Selama ini, kapal-kapal dari berbagai negara bebas melintas tanpa izin khusus berdasarkan prinsip kebebasan navigasi dalam hukum laut internasional. Prinsip itulah yang kini hendak Iran redefinisikan secara sepihak.

Langkah Teheran ini memiliki implikasi hukum yang kompleks. Konvensi Hukum Laut PBB (UNCLOS) menjamin hak lintas damai di selat internasional. Namun Iran selama ini menolak beberapa aspek UNCLOS dan berposisi bahwa kedaulatannya atas perairan tersebut memberinya hak untuk mengatur lalu lintas kapal asing.

Di sisi lain, tekanan dari dalam negeri Iran juga turut mendorong keberanian politik ini. Serangan udara Amerika terhadap fasilitas militer Iran dalam beberapa bulan terakhir telah memperburuk sentimen publik terhadap Washington. Parlemen merespons dengan mempercepat legislasi yang secara simbolis dan praktis menunjukkan bahwa Iran tak gentar menghadapi dominasi militer Barat.

Jika RUU ini disahkan, dampaknya akan segera terasa di pasar minyak global. Negara-negara pengimpor energi di Asia — termasuk China, India, Jepang, dan Korea Selatan — yang sangat bergantung pada jalur Hormuz akan menghadapi tekanan baru: memilih antara mematuhi aturan Iran atau mencari rute alternatif yang jauh lebih mahal dan memakan waktu.

Bagi Israel dan Amerika Serikat, regulasi ini lebih dari sekadar hambatan logistik. Ini adalah pernyataan perang dalam bahasa hukum — cara Iran melembagakan perlawanannya tanpa harus menembakkan satu peluru pun.

Dunia kini menunggu: apakah RUU itu benar-benar akan disahkan, dan bagaimana reaksi komunitas internasional terhadap langkah berani Teheran ini.

FAQ :

Apa isi RUU pengelolaan Selat Hormuz yang disiapkan Iran? RUU tersebut memuat 12 pasal yang mengatur lalu lintas kapal di Selat Hormuz, termasuk larangan bagi kapal Israel dan kewajiban bayar ganti rugi bagi negara yang terlibat konflik dengan Iran sebelum diizinkan melintas.

Mengapa Selat Hormuz begitu penting bagi perekonomian dunia? Selat Hormuz adalah jalur pelayaran utama yang dilalui sekitar 20 persen pasokan minyak dunia setiap harinya. Gangguan di selat ini dapat berdampak langsung pada harga energi global dan rantai pasok negara-negara pengimpor minyak.

Apakah langkah Iran ini melanggar hukum internasional? Konvensi Hukum Laut PBB menjamin hak lintas damai di selat internasional. Namun Iran berpendapat bahwa kedaulatannya atas perairan tersebut memberinya wewenang untuk mengatur lalu lintas kapal asing, menciptakan konflik normatif yang belum terselesaikan.