Summarize the post with AI

JAWA BARAT, PUNGGAWANEWS — Pemerintah Provinsi Jawa Barat kembali menghadirkan terobosan dalam pelayanan publik dengan menyederhanakan syarat pembayaran pajak kendaraan bermotor tahunan di seluruh layanan Samsat.

Melalui kebijakan terbaru ini, wajib pajak tidak lagi diwajibkan membawa KTP pemilik pertama kendaraan saat melakukan perpanjangan pajak tahunan. Masyarakat kini cukup menunjukkan STNK kendaraan yang akan diperpanjang.

Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, mengatakan kebijakan tersebut diambil untuk mempercepat proses pelayanan sekaligus memberikan kemudahan bagi masyarakat.

Menurutnya, selama ini banyak wajib pajak mengalami kendala administratif karena kendaraan yang dimiliki telah berpindah tangan, sementara akses terhadap KTP pemilik pertama tidak lagi tersedia.

“Perpanjangan kendaraan bermotor atau pembayaran pajak tahunan tidak perlu membawa KTP pemilik pertama. Cukup bawa STNK saja,” ujar Dedi, Senin (6/4/2026).

Ia berharap kebijakan ini mampu meningkatkan kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak kendaraan bermotor, yang pada akhirnya berdampak positif terhadap pendapatan daerah dan percepatan pembangunan.

Dedi juga mengapresiasi kontribusi masyarakat Jawa Barat yang selama ini telah taat membayar pajak. Ia menyebut, peningkatan pendapatan daerah dari sektor tersebut turut mendukung pembangunan infrastruktur, termasuk perbaikan jalan di berbagai wilayah.

“Berkat partisipasi masyarakat, pendapatan terus meningkat dan pembangunan jalan terus kita lakukan,” katanya.

Pemerintah Provinsi Jawa Barat optimistis kebijakan ini akan mempercepat pelayanan di kantor Samsat sekaligus meningkatkan kualitas layanan administrasi kendaraan bermotor.

Selain itu, penyederhanaan persyaratan ini diharapkan dapat menghilangkan hambatan administratif yang selama ini kerap menjadi keluhan masyarakat.

Tindak Lanjut Dugaan Pungli

Di sisi lain, kebijakan ini juga muncul di tengah sorotan publik terkait dugaan pungutan liar (pungli) dalam proses pembayaran pajak kendaraan.

Sebelumnya, sebuah video yang viral di media sosial memperlihatkan dugaan pungli di Kabupaten Bandung Barat. Seorang warga mengaku diminta tambahan biaya sebesar Rp700.000 agar proses pembayaran pajaknya dapat dilakukan.

Video tersebut diunggah oleh akun TikTok milik Deni Priaone. Dalam rekaman, disebutkan biaya tambahan itu digunakan untuk “menembak” KTP pemilik asli kendaraan karena data kepemilikan tidak sesuai.

Menanggapi hal itu, Gubernur Dedi Mulyadi memastikan pihaknya akan segera menindaklanjuti laporan tersebut.

Ia menegaskan bahwa setiap pengaduan masyarakat akan ditangani secara cepat dan tepat guna mencegah praktik pungli dalam pelayanan publik.

“Saya ucapkan terima kasih atas pengaduannya dan segera kami tindak lanjuti dengan langkah penanganan yang cepat dan tepat,” ujarnya, Sabtu (4/4/2026).

Pemerintah Provinsi Jawa Barat menegaskan komitmennya untuk terus meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam layanan publik, khususnya di sektor administrasi kendaraan bermotor.



Follow Widget