SINJAI, PUNGGAWANEWS – Seorang pasien dalam kondisi kritis yang terbaring di ruang Intensive Care Unit (ICU) RSUD Kabupaten Sinjai akhirnya mendapatkan haknya sebagai warga negara. Bukan dengan datang ke kantor, melainkan karena negara yang datang kepadanya—langsung ke ranjang perawatan, Selasa, 21 Juli 2026.
Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Sinjai melakukan perekaman Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-el) secara langsung di ruang ICU menggunakan perangkat mobile. Layanan jemput bola ini dipimpin langsung oleh Kepala Disdukcapil Kabupaten Sinjai, Andi Reza Amran.
Pasien tersebut diketahui berasal dari Kecamatan Tellulimpoe dan tinggal seorang diri di kawasan perkampungan. Kondisi geografis dan keterbatasan akses menjadi alasan utama mengapa selama ini ia belum memiliki dokumen kependudukan yang seharusnya menjadi hak setiap warga negara Indonesia.
Informasi awal diperoleh dari pihak RSUD Sinjai yang melaporkan kepada Disdukcapil bahwa terdapat pasien tanpa dokumen kependudukan yang sedang dirawat dalam kondisi kritis. Laporan itu segera ditindaklanjuti—tidak dengan disposisi bertingkat, tidak dengan antrean birokrasi, tetapi dengan tindakan langsung ke lapangan.
Tim Disdukcapil bergerak ke RSUD Sinjai dengan membawa perangkat perekaman biometrik mobile. Di ruang ICU, mereka berkoordinasi ketat dengan tenaga medis agar proses pengambilan data berlangsung sesuai prosedur tanpa mengganggu kondisi pasien yang masih dalam pemantauan intensif.
Pengambilan data biometrik mencakup sidik jari, foto wajah, dan iris mata—rangkaian standar yang dibutuhkan untuk menerbitkan KTP-el beserta Nomor Induk Kependudukan (NIK). Dengan memiliki NIK, pasien tersebut akan memperoleh akses ke berbagai layanan dasar yang selama ini luput dari jangkauannya, termasuk jaminan dan layanan kesehatan.
Kepala Disdukcapil Kabupaten Sinjai, Andi Reza Amran, menegaskan bahwa tekanan efisiensi anggaran tidak boleh menjadi alasan untuk menurunkan kualitas pelayanan kepada masyarakat, terutama kelompok yang paling rentan.
“Di tengah penyesuaian tata kelola dan efisiensi sumber daya, komitmen kami terhadap layanan prima tidak boleh surut,” tegasnya. Ia menyebut pemenuhan hak identitas kependudukan sebagai fondasi utama agar masyarakat bisa mengakses layanan dasar, termasuk jaminan kesehatan.
Andi Reza juga menekankan makna kolaborasi antara Disdukcapil dan RSUD Sinjai dalam peristiwa ini. Menurutnya, sinergi dua instansi tersebut menjadi bukti nyata bahwa negara hadir justru di saat masyarakat paling membutuhkan.
Keluarga pasien menyampaikan apresiasi atas kecepatan respons yang ditunjukkan kedua instansi. Bagi mereka, kehadiran petugas di ruang ICU bukan sekadar soal dokumen—melainkan kepastian bahwa anggota keluarga mereka diakui, dilindungi, dan mendapat hak yang sama seperti warga negara lainnya.
Layanan jemput bola seperti ini bukan kali pertama dilakukan Disdukcapil Kabupaten Sinjai. Sebagai bagian dari kebijakan administrasi kependudukan yang inklusif, pendekatan proaktif memang menjadi strategi utama untuk menjangkau warga yang karena berbagai keterbatasan tidak dapat datang sendiri ke kantor pelayanan.
Warga lanjut usia, penyandang disabilitas, pasien rawat inap, hingga masyarakat di wilayah terpencil menjadi sasaran prioritas dari layanan semacam ini. Pendekatan ini sejalan dengan semangat bahwa pelayanan publik harus hadir tanpa syarat dan tanpa sekat, menjangkau setiap sudut wilayah tanpa terkecuali.
Dalam konteks yang lebih luas, kejadian di ruang ICU RSUD Sinjai ini menjadi pengingat bahwa masih ada warga yang hidup di luar jangkauan sistem administrasi negara—bukan karena malas mengurus, tetapi karena jarak, keterbatasan fisik, dan minimnya akses informasi menjadi tembok yang sulit ditembus sendirian.
Kepemilikan KTP-el bukan sekadar soal memiliki kartu identitas. Ia adalah kunci masuk ke sistem perlindungan sosial: BPJS Kesehatan, bantuan sosial, akses perbankan, hingga layanan dasar lainnya. Tanpa NIK, seseorang seolah tidak tercatat dalam peta kewarganegaraan negeri ini.
Langkah Disdukcapil Sinjai hari itu, meski tampak sederhana, membawa dampak yang jauh lebih besar dari selembar kartu. Ia memulihkan keberadaan seseorang di mata negara, di saat yang paling genting sekalipun.
FAQ
Apa itu layanan jemput bola perekaman KTP-el yang dilakukan Disdukcapil Sinjai?
Layanan jemput bola adalah program proaktif di mana petugas Disdukcapil mendatangi langsung warga yang tidak bisa hadir ke kantor untuk melakukan perekaman KTP-el, termasuk bagi pasien rawat inap, lansia, dan penyandang disabilitas.
Mengapa kepemilikan KTP-el dan NIK penting bagi pasien yang dirawat di rumah sakit?
NIK dan KTP-el menjadi syarat utama untuk mengakses berbagai layanan dasar, termasuk jaminan kesehatan seperti BPJS. Tanpa dokumen ini, pasien berisiko menghadapi hambatan dalam memperoleh layanan medis yang seharusnya menjadi hak mereka.
Bagaimana proses perekaman KTP-el dilakukan di ruang ICU?
Tim Disdukcapil menggunakan perangkat perekaman biometrik mobile dan berkoordinasi dengan tenaga medis untuk mengambil data sidik jari, foto wajah, dan iris mata pasien sesuai prosedur, tanpa mengganggu kondisi medis pasien.



Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.