“Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026 ditujukan untuk mempertajam prioritas, sehingga kegiatan pembangunan yang akan dilaksanakan lebih tepat arah dan tepat sasaran,” kata Ratnawati di hadapan para anggota dewan.

Salah satu poin penting dalam Ranperda Perubahan APBD 2026 ini adalah pengakomodirasian tambahan transfer dari Pemerintah Pusat. Pemerintah Kabupaten Sinjai mendapat kucuran Dana Alokasi Umum (DAU) Tambahan serta Dana Bagi Hasil Kurang Bayar untuk tahun anggaran 2023 dan 2024.

Kedua sumber dana tersebut sebelumnya telah dibahas dalam forum Kebijakan Umum Perubahan Anggaran (KUPA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara Perubahan (P-PPAS) 2026. Kini, keduanya resmi masuk dalam Ranperda sebagai bagian dari sumber pembiayaan yang sah dan terencana.

Bupati Ratnawati menegaskan bahwa DAU Tambahan tersebut telah dialokasikan secara terukur. Sebagian digunakan untuk memastikan ketersediaan anggaran gaji bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), termasuk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) yang jumlahnya terus bertambah dalam beberapa tahun terakhir.

Sebagian lagi diarahkan untuk meningkatkan proporsi belanja pelayanan publik. Pemerintah daerah memilih mengalokasikan dana ini ke sektor pembangunan yang betul-betul sesuai kebutuhan dan prioritas daerah, bukan sekadar memenuhi angka-angka administratif.



Follow Widget