“Segala jawaban yang kami berikan hari ini telah berdasarkan data dan dokumen resmi. Ini adalah komitmen kami agar pemerintahan daerah tetap transparan, akuntabel, dan berjalan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ujar Bupati Sinjai di hadapan para anggota dewan.
Pernyataan itu sekaligus menjadi kerangka sikap: pemerintah tidak datang untuk berdebat, melainkan untuk menerangkan dengan fakta.
Soal dugaan pelanggaran netralitas ASN yang menjadi temuan LKPJ, Bupati menjelaskan bahwa pemerintah daerah telah bergerak cepat melakukan koordinasi aktif dengan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu). Hasilnya, Bawaslu menyatakan tidak menemukan bukti pelanggaran yang memenuhi unsur pelanggaran pemilu.
Artinya, perkara tersebut secara hukum tidak dapat dilanjutkan. Ini bukan pembelaan sepihak, melainkan kesimpulan lembaga pengawas yang berwenang. Pemerintah daerah menyatakan telah menindaklanjuti rekomendasi LKPJ sesuai mekanisme yang berlaku.
Isu kedua menyentuh persoalan yang kerap menjadi sorotan publik: banyaknya kursi kosong di struktur jabatan pemerintahan. Kekosongan jabatan struktural bukan sesuatu yang bisa diisi begitu saja tanpa prosedur.



Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.