SINJAI, PUNGGAWANEWS – Bupati Sinjai, Dra. Hj. Ratnawati Arif, M.Si., menegaskan seluruh kebijakan yang dijalankan Pemerintah Kabupaten Sinjai telah dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Penegasan itu disampaikan saat memberikan jawaban resmi atas hak interpelasi DPRD Kabupaten Sinjai dalam rapat paripurna yang digelar di Gedung DPRD Sinjai.

Dalam forum tersebut, Bupati menyampaikan bahwa pemerintah daerah menghormati hak interpelasi sebagai bagian dari mekanisme konstitusional yang melekat pada fungsi pengawasan DPRD terhadap penyelenggaraan pemerintahan daerah. Menurutnya, forum tersebut menjadi ruang untuk memberikan penjelasan secara terbuka dan akuntabel kepada publik melalui lembaga legislatif.

Hak interpelasi yang diajukan DPRD mencakup tiga isu utama, yakni tindak lanjut rekomendasi DPRD terhadap Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Sinjai terkait dugaan pelanggaran netralitas aparatur sipil negara (ASN) pada 2024, pengisian jabatan yang masih kosong di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sinjai, serta tata kelola keuangan daerah, khususnya terkait pengalokasian Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SILPA).

Menanggapi sejumlah pertanyaan tersebut, Ratnawati menegaskan bahwa seluruh kebijakan pemerintah daerah disusun dan dilaksanakan berdasarkan data, fakta, serta ketentuan hukum yang berlaku. Ia juga memastikan setiap langkah yang diambil pemerintah dapat dipertanggungjawabkan secara administratif maupun sesuai regulasi.

Menurut Bupati, perbedaan pandangan antara pemerintah daerah dan DPRD merupakan hal yang wajar dalam dinamika penyelenggaraan pemerintahan. Namun, ia menekankan bahwa seluruh proses tersebut harus tetap diarahkan pada kepentingan masyarakat dan pembangunan daerah.

“Perbedaan pandangan maupun penilaian terhadap suatu kebijakan merupakan hal yang wajar dalam penyelenggaraan pemerintahan, sepanjang seluruhnya tetap berorientasi pada kepentingan masyarakat dan dilandasi semangat membangun Kabupaten Sinjai yang lebih baik,” ujar Ratnawati.

Ia menambahkan, Pemerintah Kabupaten Sinjai berkomitmen menjaga prinsip transparansi, objektivitas, dan akuntabilitas dalam setiap kebijakan yang diambil.

“Seluruh penjelasan yang telah kami sampaikan pada forum yang terhormat ini merupakan wujud komitmen Pemerintah Daerah untuk memberikan keterangan secara terbuka, objektif, dan dapat dipertanggungjawabkan berdasarkan data, fakta, serta ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” katanya.

Bupati berharap pembahasan melalui mekanisme hak interpelasi dapat semakin memperkuat sinergi antara pemerintah daerah dan DPRD dalam menjalankan fungsi masing-masing. Ia menilai komunikasi yang konstruktif antara eksekutif dan legislatif menjadi modal penting untuk menghadirkan tata kelola pemerintahan yang efektif, transparan, dan berorientasi pada peningkatan pelayanan publik di Kabupaten Sinjai.

FadelM (Biro Sinjai)



Follow Widget