Summarize the post with AI
PUNGGAWANEWS, JAKARTA – Pemerintah dan Bank Indonesia (BI) memberikan klarifikasi mengenai fungsi sistem Payment ID yang menuai perdebatan di kalangan masyarakat. Kedua institusi menegaskan bahwa sistem pembayaran digital tersebut tidak dimaksudkan untuk memata-matai aktivitas keuangan pribadi warga negara.
Menteri Sekretaris Negara sekaligus Juru Bicara Presiden, Prasetyo Hadi, menekankan bahwa Payment ID beroperasi di bawah kerangka regulasi Undang-undang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP). Sistem ini dirancang dengan tujuan utama untuk meningkatkan efektivitas program pemerintah dan mencegah aktivitas ilegal.
Fokus pada Kebijakan Publik, Bukan Privasi Individu
Prasetyo menjelaskan bahwa pengawasan melalui Payment ID diarahkan pada tiga area strategis: optimalisasi penyaluran bantuan sosial, identifikasi masyarakat prasejahtera yang belum tersentuh program pemerintah, dan deteksi transaksi yang mengarah pada tindak pidana seperti perjudian online.
“Semangat dari sistem ini adalah untuk perbaikan pelayanan publik. Setelah dilakukan pemetaan, teridentifikasi berbagai anomali yang seharusnya tidak terjadi, seperti penerima bantuan sosial yang sudah tidak layak namun masih menerima, atau bantuan yang disalahgunakan untuk aktivitas ilegal,” ungkap Prasetyo dalam keterangannya, Rabu (13/8).
Implementasi sistem ini dinilai penting mengingat semakin banyaknya transaksi yang mengarah pada kegiatan kriminal yang sulit terdeteksi dengan mekanisme pengawasan konvensional.
BI: Orientasi pada Analisis Ekonomi Makro
Kepala Departemen Kebijakan Sistem Pembayaran BI, Dicky Kartikoyono, mempertegas bahwa Payment ID tidak dirancang untuk mengakses ruang privat individu. Bank sentral lebih fokus pada analisis tren ekonomi sektoral dibandingkan pelacakan transaksi personal.
“Payment ID digunakan untuk memahami potensi pertumbuhan ekonomi di berbagai sektor. Kami ingin mengetahui perkembangan industri sepatu, hotel, restoran, dan kafe dari perspektif makro ekonomi, bukan untuk memantau pembelian individual,” tegas Dicky, Selasa (12/8).
BI menegaskan komitmennya untuk mematuhi prinsip kerahasiaan data pribadi sesuai ketentuan UU PDP. Institusi ini menekankan bahwa orientasinya semata-mata pada ranah kebijakan publik untuk mendukung pertumbuhan ekonomi nasional.
Jaminan Perlindungan Data
Kedua pejabat menegaskan bahwa Payment ID telah memiliki framework perlindungan data yang ketat. Sistem ini tidak memberikan akses untuk memantau detail transaksi individu seperti pembelian barang tertentu atau aktivitas konsumsi personal lainnya.
Klarifikasi ini diharapkan dapat meredakan kekhawatiran publik mengenai potensi pelanggaran privasi dalam implementasi Payment ID sebagai bagian dari transformasi digital sistem pembayaran Indonesia.





Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.