JAKARTA, PUNGGAWANEWS – Harga telur ayam ras di tingkat peternak tengah tertekan. Pasokan melimpah, daya serap pasar melemah, dan angkanya masih bertengger di bawah Harga Acuan Pembelian (HAP) yang ditetapkan pemerintah sebesar Rp26.500 per kilogram. Kementerian Pertanian pun bergerak, dan pesan dari pucuk pimpinan terdengar tegas: negara harus hadir.
Direktur Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan Kementerian Pertanian, Agung Suganda, menegaskan hal itu pada Minggu, 10 Mei 2026. Ia menyebut arahan Menteri Pertanian sekaligus Kepala Badan Pangan Nasional, Andi Amran Sulaiman, sudah jelas—peternak rakyat tidak boleh dibiarkan berjuang sendiri menghadapi gejolak pasar.
Tekanan yang dialami peternak layer atau ayam petelur rakyat bukan sesuatu yang bisa diabaikan begitu saja. Fluktuasi harga dalam beberapa pekan terakhir mencerminkan ketidakseimbangan antara sisi produksi yang kuat dan sisi permintaan yang belum mampu menyerap seluruh hasil panen.
Kementan menyatakan akan memperkuat koordinasi lintas sektor, mulai dari kementerian terkait, pemerintah daerah, asosiasi peternak, hingga para pelaku usaha. Tujuannya satu: menjaga keseimbangan antara pasokan dan permintaan telur di tingkat nasional agar tidak terus membebani peternak kecil.



Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.