Ancaman Radikalisme Digital, BNPT Dukung PP TUNAS

JAKARTA, PUNGGAWANEWS – Pemerintah memperketat perlindungan anak di ruang digital. Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) secara terbuka mendukung terbitnya Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak atau PP TUNAS, yang dinilai sebagai langkah konkret menghadapi ancaman radikalisme di dunia maya.

Dukungan ini muncul di tengah meningkatnya paparan konten berbahaya yang menyasar anak-anak melalui platform digital. BNPT melihat regulasi tersebut sebagai jawaban atas kebutuhan mendesak untuk menciptakan ekosistem digital yang lebih aman dan terkontrol, terutama bagi generasi muda yang semakin aktif berinternet.

Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, menegaskan bahwa perlindungan anak menjadi prioritas utama pemerintah dalam kebijakan digital nasional. Ia menyebut PP TUNAS sebagai bentuk respons cepat terhadap masukan berbagai pihak, termasuk BNPT, yang selama ini menyoroti kerentanan anak terhadap ancaman di ruang siber.

Menurut Meutya, regulasi ini dirancang untuk memastikan penyelenggara sistem elektronik memiliki tanggung jawab lebih besar dalam menjaga keamanan anak. Upaya ini mencakup penguatan pengawasan, pembatasan akses terhadap konten berbahaya, serta peningkatan standar keamanan digital bagi pengguna usia dini.