JAKARTA, PUNGGAWANEWS – Presiden Prabowo Subianto melantik Jumhur Hidayat sebagai Menteri Lingkungan Hidup sekaligus Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup dalam sebuah upacara kenegaraan di Istana Negara, Jakarta, Senin pagi, 27 April 2026. Pelantikan itu sekaligus menandai perombakan terbatas Kabinet Merah Putih yang turut menggeser posisi Hanif Faisol Nurofiq ke jabatan Wakil Menteri Koordinator Bidang Pangan.

Pengangkatan keduanya merujuk pada Keputusan Presiden Nomor 51 P Tahun 2026 tentang pemberhentian dan pengangkatan anggota Kabinet Merah Putih periode 2024–2029. Keppres tersebut menjadi pijakan hukum bagi setiap perubahan susunan kabinet di bawah pemerintahan Prabowo-Gibran.

Prosesi sumpah jabatan berlangsung khidmat dipimpin langsung oleh Presiden Prabowo. Jumhur dan Hanif Faisol berikrar untuk setia kepada Undang-Undang Dasar 1945, menjalankan peraturan perundang-undangan dengan lurus, serta menjunjung tinggi etika jabatan dengan penuh tanggung jawab. Sumpah itu dipandang sebagai kontrak moral antara pejabat yang baru dilantik dengan seluruh rakyat Indonesia.

Nama Jumhur Hidayat selama ini lekat dengan dunia pergerakan buruh. Ia dikenal sebagai aktivis yang vokal memperjuangkan nasib tenaga kerja dan pernah memimpin Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia. Rekam jejak yang berpihak pada masyarakat lapisan bawah itulah yang membuat penunjukannya ke pos lingkungan hidup menuai perhatian. Banyak kalangan menilai isu lingkungan dan isu perburuhan kerap bertemu di titik yang sama, terutama di kawasan-kawasan industri yang menanggung beban polusi paling berat.



Follow Widget