Summarize the post with AI

JAKARTA, PUNGGAWANEWS — Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan mencatat total relaksasi fiskal senilai sekitar Rp7,9 miliar yang diberikan kepada jemaah haji Indonesia dalam skema pengiriman barang dari Tanah Suci pada musim haji 2025. Kebijakan ini menjadi bukti keberpihakan pemerintah terhadap kemudahan fiskal bagi para tamu Allah yang membawa oleh-oleh dari Arab Saudi.

Kepala Seksi Impor 3 DJBC Kementerian Keuangan, Cindhe Marjuang Praja, memaparkan rincian relaksasi tersebut dalam forum Edukasi Pelayanan dan Fasilitas Kepabeanan bagi Jemaah Haji yang digelar secara daring, Kamis (16/4/2026). Ia menyebutkan pembebasan bea masuk yang diberikan mencapai sekitar Rp2,4 miliar, pembebasan Pajak Pertambahan Nilai sebesar Rp3,8 miliar, serta Pajak Penghasilan sebesar Rp1,7 miliar.

Dari sisi volume, DJBC mencatat sebanyak 20.932 dokumen kepabeanan atau Consignment Note mendapatkan fasilitas pembebasan pajak, dengan total nilai devisa mencapai 1,96 juta dolar Amerika Serikat. Angka ini mencerminkan bahwa mayoritas pengiriman barang jemaah haji 2025 berhasil lolos dari pungutan karena masih berada dalam batas ketentuan yang berlaku.

Meski demikian, terdapat 188 dokumen kepabeanan yang melampaui kuota yang ditetapkan dengan total nilai devisa 21.700 dolar AS. Dari kiriman yang melebihi batas tersebut, negara berhasil menghimpun bea masuk senilai Rp24,69 juta dan PPN sebesar Rp38,58 juta, sementara tidak ada pungutan PPh yang dikenakan.



Follow Widget