Summarize the post with AI
PUNGGAWANEWS, BANDUNG – Pemerintah Provinsi Jawa Barat kembali mengeluarkan kebijakan kontroversial untuk mengurai kemacetan saat musim mudik dan arus balik Lebaran. Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi memutuskan melarang operasional angkutan umum, ojek, becak, dan andong di sejumlah titik rawan macet selama periode eksodus mudik.
Kebijakan yang tahun ini diperluas cakupannya itu akan diberlakukan selama 14 hari—tujuh hari menjelang Lebaran dan tujuh hari pasca Idul Fitri. Sebagai bentuk kompensasi, Pemprov Jabar berjanji memberikan bantuan finansial kepada para pengemudi yang terdampak larangan tersebut.
“Titik rawan kemacetan, tukang ojek, tukang becak, andong, dan sejenisnya segera diidentifikasi,” ujar Dedi Mulyadi. Dia menjelaskan, larangan yang sebelumnya hanya berlaku di beberapa kabupaten kini diperluas ke wilayah-wilayah lain yang menjadi jalur utama arus mudik.
Perluasan Wilayah Larangan
Tahun lalu, pembatasan operasional hanya diberlakukan di Kabupaten Garut, Tasikmalaya, Subang, Indramayu, Cirebon, Lembang, dan Bogor. Namun tahun ini, berdasarkan masukan dari Kepolisian Daerah Jawa Barat, sejumlah titik tambahan akan masuk dalam daftar area larangan.





Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.