Summarize the post with AI

PUNGGAWANEWS, Pemerintah resmi memberlakukan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 atau PP Tunas mulai 28 Maret 2026 sebagai langkah memperkuat perlindungan anak di ruang digital. Aturan ini mewajibkan platform digital berisiko tinggi untuk menonaktifkan akun pengguna berusia di bawah 16 tahun pada fase awal implementasi.

Kebijakan ini juga diperkuat dengan Permen Komdigi Nomor 9 Tahun 2026 sebagai pedoman teknis, dengan masa penyesuaian selama satu tahun bagi penyelenggara sistem elektronik.

Langkah ini diambil karena meningkatnya ancaman di dunia digital, mulai dari paparan konten berbahaya, perundungan siber, hingga penipuan online. Pemerintah berharap kebijakan ini dapat membantu orang tua dalam mengawasi aktivitas digital anak sekaligus menciptakan ruang internet yang lebih aman bagi generasi muda.



Follow Widget