JAKARTA, PUNGGAWANEWS – Sebanyak 60.896 guru di seluruh Indonesia resmi dipanggil mengikuti Pendidikan Profesi Guru (PPG) bagi Guru Tertentu Tahun 2026 Tahap 2. Pemanggilan ini dilakukan langsung oleh Direktorat Pendidikan Profesi Guru (PPG) di bawah Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen), menyusul rampungnya proses verifikasi administrasi peserta.

Para guru yang masuk daftar panggilan diimbau segera memeriksa status mereka melalui aplikasi Sistem Informasi Manajemen Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (SIMPKB). Di platform itulah seluruh jadwal dan tahapan PPG akan diinformasikan secara berkala.

Direktur PPG, Ferry Maulana Putra, menjelaskan bahwa peserta yang terpanggil adalah guru-guru yang telah dinyatakan memenuhi syarat administrasi. Mereka tersebar dari Aceh hingga Papua, bahkan turut mencakup guru-guru yang mengajar di satuan pendidikan Indonesia di luar negeri.

Ferry menyebut pemanggilan tahap kedua ini sebagai wujud komitmen pemerintah untuk mempercepat penuntasan sertifikasi guru secara nasional. Ia meminta para guru yang sudah terpanggil untuk tidak menunda konfirmasi kesediaan di akun SIMPKB masing-masing.

“Pemanggilan calon peserta PPG bagi Guru Tertentu Tahap 2 ini merupakan komitmen pemerintah dalam rangka mempercepat penuntasan sertifikasi guru di Indonesia,” ujar Ferry dalam keterangannya pada Minggu, 28 Juni 2026.

Proses PPG Tahap 2 ini berjalan dengan jadwal yang cukup ketat. Konfirmasi kesediaan dibuka mulai 22 hingga 28 Juni 2026, sehingga para guru perlu bergerak cepat begitu nama mereka muncul di sistem.

Setelah tahap konfirmasi selesai, peserta akan melanjutkan ke proses lapor diri pada 1 sampai 4 Juli 2026. Tahapan berikutnya adalah orientasi yang digelar pada 8 Juli 2026, sebagai pengantar sebelum memasuki masa pembelajaran inti.

Pembelajaran mandiri kemudian berlangsung melalui platform Ruang GTK, terhitung dari 8 Juli hingga 12 Agustus 2026. Pada fase ini, guru akan memperdalam kompetensi profesional secara daring sebelum menghadapi tahap penentu.

Tahap akhir dari rangkaian ini adalah Uji Kompetensi Peserta PPG (UKPPPG), yang menjadi penentu kelulusan. Guru yang berhasil lolos seluruh tahapan akan memperoleh sertifikat pendidik resmi.

Sertifikat tersebut bukan sekadar bukti administratif. Sertifikat pendidik menjadi pengakuan atas profesionalisme seorang guru, sekaligus syarat utama untuk memperoleh tunjangan profesi sesuai aturan yang berlaku.

Di balik angka 60.896 itu, tersimpan kisah panjang dari para pendidik yang telah lama menunggu kesempatan ini. Tidak sedikit di antara mereka adalah guru yang sudah mengabdi belasan tahun di pelosok negeri.

Ada yang setiap hari menempuh jarak jauh hanya demi memastikan murid-muridnya tetap bisa belajar. Ada pula yang terus mengajar dengan dedikasi penuh, sembari menanti giliran mengikuti PPG yang kini akhirnya tiba.

Program ini menjadi semacam jembatan keadilan bagi guru-guru yang selama ini belum mengantongi sertifikat pendidik. Lewat PPG, mereka tidak hanya memperkuat kompetensi, tetapi juga mendapatkan pengakuan formal atas profesi yang telah lama mereka jalani.

Dari sisi data, Direktorat PPG mencatat Jawa Barat sebagai provinsi dengan jumlah peserta terbanyak, yakni 8.565 guru. Jawa Timur menyusul di posisi kedua dengan 6.548 peserta.

Sumatera Utara berada di urutan ketiga dengan 4.425 guru, sementara Jawa Tengah menempati posisi keempat dengan 3.964 peserta. Sebaran ini menunjukkan betapa luasnya jangkauan program PPG Tahap 2 di seluruh penjuru negeri.

Tingginya jumlah peserta dari berbagai provinsi mencerminkan besarnya antusiasme para pendidik untuk terus belajar. Semangat itu sejalan dengan upaya peningkatan kompetensi demi memberikan layanan pendidikan yang lebih baik kepada peserta didik.

Kewajiban memiliki sertifikat pendidik sendiri bukan sekadar kebijakan sesaat, melainkan amanat dari peraturan perundang-undangan. Dasar hukumnya tercantum dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, serta Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru.

Regulasi tersebut menegaskan bahwa sertifikat pendidik merupakan bukti formal seorang guru telah memenuhi standar kompetensi dan diakui sebagai tenaga profesional. Atas dasar itu, pelaksanaan PPG bagi Guru Tertentu menjadi langkah strategis pemerintah untuk mempercepat penuntasan sertifikasi guru sekaligus mengangkat mutu pendidikan nasional.

Direktorat PPG turut mengajak pemerintah daerah, dinas pendidikan, dan seluruh pemangku kepentingan untuk ikut mendampingi para peserta selama proses berlangsung. Pendampingan ini dinilai krusial agar setiap tahapan berjalan lancar dan makin banyak guru yang berhasil menuntaskan program hingga memperoleh sertifikat pendidik.

Bagi guru yang ingin mengetahui informasi lebih lanjut, Direktorat PPG menyediakan kanal resmi melalui laman ppg.kemendikdasmen.go.id. Update seputar tahapan dan jadwal juga dapat dipantau melalui akun media sosial resmi @ppg_kemendikdasmen.

FAQ

Bagaimana cara mengetahui apakah saya termasuk guru yang dipanggil PPG Tahap 2 2026?

Guru dapat memeriksa status pemanggilan melalui akun masing-masing di aplikasi SIMPKB. Seluruh informasi terkait jadwal dan tahapan juga akan tampil di sistem tersebut.

Apa saja tahapan yang harus dilalui peserta PPG bagi Guru Tertentu Tahap 2?

Tahapannya meliputi konfirmasi kesediaan pada 22–28 Juni 2026, lapor diri pada 1–4 Juli 2026, orientasi pada 8 Juli 2026, pembelajaran mandiri melalui Ruang GTK pada 8 Juli–12 Agustus 2026, lalu diakhiri dengan Uji Kompetensi Peserta PPG (UKPPPG).

Apa manfaat yang diperoleh guru setelah lulus PPG bagi Guru Tertentu?

Guru yang lulus akan memperoleh sertifikat pendidik resmi, yang menjadi pengakuan atas profesionalisme sekaligus syarat untuk memperoleh tunjangan profesi sesuai aturan yang berlaku.



Follow Widget