JAKARTA, PUNGGAWANEWS – Sel-sel penjara di Indonesia sesak melampaui batas. Di balik jeruji besi, ratusan ribu warga binaan berbagi ruang yang jauh dari layak—antre mandi dengan air kotor, menunggu jatah makan yang tak memenuhi standar gizi, tidur berdesakan dalam satu kamar sempit. Inilah gambaran nyata lapas dan rutan Indonesia yang diungkap Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra pada Jumat, 9 Oktober 2026.

Yusril berbicara usai Rapat Koordinasi Tingkat Menteri yang digelar di Trinity Tower, Jakarta Selatan. Pertemuan itu melibatkan sejumlah kementerian dan lembaga, termasuk Polri dan Kejaksaan Agung, untuk membahas solusi konkret atas krisis hunian penjara yang sudah lama menggerogoti sistem pemasyarakatan Indonesia.

Angka yang disampaikan Yusril cukup mengejutkan. Lapas dan rutan yang seharusnya menampung 100 orang kini rata-rata dihuni 185 orang—hampir dua kali lipat dari kapasitas semestinya. Kondisi ini bukan sekadar soal kenyamanan, melainkan menyentuh hak-hak paling dasar manusia: kesehatan, kebersihan, dan martabat.

Yusril menggambarkan betapa beratnya kehidupan sehari-hari di dalam lapas. Satu sel bisa dihuni hingga 25 orang. Fasilitas kamar mandi dan toilet sangat terbatas. Pagi hari menjadi momen paling menyiksa: penghuni harus antre panjang hanya untuk mandi dan buang air, sementara air yang tersedia pun sering kali kotor dan memicu penyakit kulit.

Bukan hanya soal tempat tidur yang tidak cukup. Pelayanan kesehatan pun jauh dari memadai. Jatah makan yang diterima warga binaan disebut tidak memenuhi standar gizi yang layak. Air bersih menjadi barang langka. Kondisi ini, menurut Yusril, mencerminkan ironi besar: negara memenjarakan orang, tapi tidak mampu menjamin keselamatan fisik mereka di balik tembok penjara itu sendiri.

Merespons situasi darurat ini, pemerintah menyiapkan langkah sistematis. Titik kritis yang diidentifikasi adalah besarnya jumlah warga binaan kasus narkotika yang memenuhi lapas dan rutan. Presiden Prabowo Subianto disebut telah memberikan arahan khusus untuk menangani persoalan ini dari hulu.

Salah satu terobosan yang disiapkan adalah mempercepat revisi Undang-Undang Narkotika dan Psikotropika. Yusril menegaskan bahwa DPR telah mengambil alih inisiatif revisi tersebut, dan pemerintah mendukung penuh langkah ini. Targetnya jelas: membedakan secara hukum antara korban penyalahgunaan narkotika dengan pelaku peredaran gelap.

Inti dari revisi itu sederhana namun berdampak besar. Mereka yang menjadi korban—pengguna yang kecanduan tanpa terlibat dalam jaringan peredaran—tidak seharusnya dipidana dan dicampurkan dengan bandar atau pengedar di dalam lapas. Mereka perlu direhabilitasi, bukan dipenjara. Pendekatan ini sejalan dengan praktik terbaik di banyak negara dalam menangani krisis narkotika.

Yusril mengakui bahwa sistem rehabilitasi narkotika saat ini masih tersebar dan tidak terkoordinasi. Sebagian ditangani Kementerian Kesehatan, sebagian lagi di bawah Badan Narkotika Nasional. Revisi undang-undang yang tengah disiapkan berpeluang melahirkan badan baru yang khusus menangani rehabilitasi—atau setidaknya memperjelas struktur kelembagaan yang ada di bawah BNN.

Rencana pembangunan pusat rehabilitasi dan re-edukasi bagi warga binaan kasus narkotika juga sudah masuk dalam agenda prioritas. Ini bukan sekadar solusi tambal sulam, melainkan bagian dari restrukturisasi besar sistem pemasyarakatan Indonesia yang sudah lama terseok-seok menanggung beban berlebih.

Krisis lapas Indonesia bukan isu baru. Selama bertahun-tahun, angka hunian terus membengkak sementara penambahan fasilitas berjalan lambat. Tapi momentum kali ini terasa berbeda—ada tekanan politik dari pucuk kekuasaan, ada forum lintas kementerian, dan ada rencana legislasi konkret yang sedang dipacu.

Yang menjadi ujian sesungguhnya bukan di ruang rapat atau podium pernyataan, melainkan di koridor-koridor sempit lapas yang pengap itu. Ribuan warga binaan menunggu—bukan hanya vonis pengadilan yang adil, tetapi juga kondisi manusiawi selama menjalani masa hukuman.



Follow Widget