Summarize the post with AI
PUNGGAWANEWS, JAKARTA – Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menerima arahan langsung dari Presiden Prabowo Subianto terkait percepatan penyaluran dana Transfer ke Daerah (TKD) untuk wilayah yang terdampak bencana alam di Sumatra. Arahan tersebut disampaikan melalui sambungan telepon saat Menkeu tengah memimpin rapat koordinasi pemulihan pasca-bencana, Jumat (10/1).
Dalam rapat yang juga dihadiri Menteri Dalam Negeri dan sejumlah pejabat terkait, Menkeu Purbaya menegaskan bahwa pemerintah telah mengalokasikan anggaran memadai untuk mendukung pemulihan wilayah bencana di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat.
Aceh Dapat Jaminan Dana Penuh Tanpa Pemotongan
Salah satu keputusan penting yang diumumkan Menkeu adalah jaminan bahwa Provinsi Aceh akan menerima dana TKD secara penuh untuk tahun 2025 tanpa pemotongan, berbeda dengan daerah lain yang mengalami efisiensi anggaran sekitar 7-40 persen.
“Tadi saya belum sempat bicara ke Presiden, tapi dana sudah kami hitung. Dan barusan Pak Ketua (Presiden) telepon, beliau setuju. Jadi Aceh aman, dapat penuh seperti tahun lalu, tidak dipotong,” ujar Menkeu Purbaya dengan nada lega.
Dengan keputusan tersebut, Aceh akan menerima tambahan anggaran sekitar Rp1,6-1,7 triliun untuk mendukung pemulihan pasca-bencana. Hingga awal Januari 2025, pemerintah pusat telah mentransfer total Rp1,279 triliun ke berbagai kabupaten/kota di Aceh, termasuk:
- Provinsi Aceh: Rp147 miliar
- Aceh Barat: Rp50 miliar
- Kota Subulussalam: Rp20 miliar
- Kabupaten Tamiang: Rp47 miliar
Kendala Bukan pada Dana, Melainkan Administrasi
Menkeu Purbaya mengungkapkan bahwa kendala utama bukan pada ketersediaan anggaran, melainkan pada kesiapan aparatur daerah dalam merealisasikan belanja.
“Contohnya Tamiang, kami sudah transfer Rp47 miliar, tapi di rekening mereka ada Rp132 miliar. Total cash mereka Rp160 miliar. Jadi uang bukan masalah utama. Yang jadi masalah adalah mereka tidak berani belanja karena prosedur administrasi yang masih menghambat,” jelasnya.
Untuk mengatasi hal tersebut, Kementerian Dalam Negeri telah mengirim 100 pegawai sebagai tenaga pendukung ke wilayah terdampak, mengingat banyak aparatur sipil negara (ASN) setempat yang juga menjadi korban bencana.
Deregulasi Melalui PMK 102/2025: Transfer Tanpa Syarat
Sebagai upaya akselerasi, Kementerian Keuangan telah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 102 Tahun 2025 yang melonggarkan syarat penyaluran dan penggunaan dana transfer ke daerah terdampak bencana.
“PMK ini tanpa syarat. Jadi aman. Sejak 2 Januari, dana sudah kami transfer penuh tanpa perlu surat permohonan. Kami kirim otomatis sesuai data tahun sebelumnya,” tegas Menkeu.
Kebijakan ini memastikan bahwa daerah tidak perlu menunggu proses birokrasi yang panjang untuk mengakses dana darurat.
Penghapusan Pajak untuk Alat Berat Bantuan Bencana
Dalam rapat tersebut, Menkeu juga mengungkapkan adanya hambatan teknis terkait bantuan alat berat dari luar negeri. Sebuah perusahaan yang hendak meminjamkan kapal keruk (dredger) melalui TNI dan Kementerian Pertahanan terkendala kewajiban membayar cukai sebesar Rp1 miliar karena alat tersebut berasal dari Kawasan Ekonomi Khusus (KEK).
“Saya bingung, orang mau bantu kok malah ditagih pajak. Saya langsung putuskan: kalau sudah dalam perjalanan ke sini, tidak usah bayar cukai. Nanti kalau sudah selesai dipakai, baru dikembalikan ke sana lagi,” ujar Menkeu tegas.
Ia juga mengimbau agar hambatan serupa segera dilaporkan agar dapat diselesaikan dengan cepat tanpa mengganggu operasi tanggap darurat.
Alokasi Anggaran Pemulihan Capai Rp51 Triliun
Untuk pemulihan pasca-bencana jangka panjang, pemerintah memproyeksikan kebutuhan anggaran mencapai Rp51 triliun. Dana tersebut akan bersumber dari:
- Realokasi APBN prioritas sekitar Rp50 triliun
- Cadangan bencana BNPB sebesar Rp5 triliun (ditambah Rp250 miliar)
- Dana Siap Pakai (DSP) sebesar Rp600 miliar
- Alokasi infrastruktur 2026 yang diprioritaskan untuk tiga provinsi terdampak
Selain itu, pemerintah juga mengalokasikan Rp1 triliun untuk Satgas Jembatan dan Rp2 triliun tambahan berdasarkan arahan Presiden untuk percepatan pembangunan infrastruktur di wilayah bencana.
Bantuan Langsung Tunai untuk Pengungsi
Untuk meringankan beban pengungsi, pemerintah menyalurkan uang saku sebesar Rp15.000 per orang per hari. Menkeu menegaskan bahwa data penerima tidak perlu sempurna mengingat kondisi darurat.
“Data bencana tidak mungkin sempurna. Yang penting bisa diverifikasi dan ada penanggung jawab di tingkat kabupaten. Besok sudah bisa dicairkan, tidak usah menunggu data sempurna sampai kapan,” tegasnya.
Presiden Prabowo juga menekankan agar proses verifikasi dipercepat dan tidak terlalu birokratis, mengingat status bencana yang masih berlangsung hingga akhir musim hujan.
Mekanisme Kerja Satgas Rehabilitasi dan Rekonstruksi
Berdasarkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 1 Tahun 2026, telah dibentuk Satgas Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pasca-Bencana Alam di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat dengan struktur sebagai berikut:
- Ketua Tim Pengarah: Menko PMK
- Ketua Tim Pelaksana: Mendagri
- Anggota: Kementerian/Lembaga terkait
Mekanisme kerja:
- Usulan dari lapangan disampaikan oleh ketua bidang ke ketua tim pelaksana
- Ketua tim pelaksana menyampaikan ke ketua tim pengarah untuk ditetapkan
- Anggaran diusulkan oleh kepala K/L terkait kepada Menteri Keuangan
- Sumber pendanaan berasal dari APBN dan sumber lain yang sah
Untuk K/L yang akan menyalurkan bantuan, diwajibkan:
- Mengajukan proposal anggaran ke Menkeu
- Menggunakan Rekening Khusus (RK) atau Anggaran Belanja Tambahan (ABT)
- Menerbitkan Surat Keputusan Menteri/Pimpinan Lembaga
- Menyertakan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM)
Pesan Presiden: “Jangan Biarkan Rakyat Menderita”
Dalam sambungan telepon yang diterima Menkeu, Presiden Prabowo menekankan pentingnya percepatan dan efisiensi dalam penyaluran bantuan.
“Pak Presiden bilang, ‘Jangan biarkan rakyat menderita sementara uang cukai menumpuk dan tidak digunakan.’ Beliau sangat concern dengan kondisi masyarakat di sana,” ungkap Menkeu Purbaya.
Dengan berbagai kebijakan deregulasi dan jaminan anggaran penuh, pemerintah optimis pemulihan wilayah bencana di Sumatra dapat berjalan lebih cepat dan efektif, serta memberikan harapan baru bagi ratusan ribu jiwa yang terdampak.
Sumber: Rapat Koordinasi Pemulihan Pasca-Bencana Sumatra, Kementerian Keuangan RI


Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.