Summarize the post with AI

Catatan Akhir Tahun 2025

PUNGGAWANEWS, JAKARTA — Sepanjang tahun 2025, Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto mencatatkan langkah tegas dalam penegakan hukum nasional. Melalui penggunaan hak prerogatifnya, Presiden memberikan amnesti, abolisi, dan rehabilitasi hukum kepada sejumlah terpidana yang menyita perhatian publik. Kebijakan tersebut menjadi sorotan utama dalam Catatan Akhir Tahun 2025 di bidang hukum dan sosial.

Presiden Prabowo tercatat sebagai presiden yang paling aktif menggunakan hak prerogatif sebagaimana diatur dalam Pasal 14 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Dasar 1945 serta Undang-Undang Darurat Nomor 11 Tahun 1954. Sepanjang 2025, sedikitnya tujuh terpidana memperoleh pengampunan negara, terdiri atas lima terpidana kasus korupsi dan dua guru yang sebelumnya diberhentikan dari status aparatur sipil negara (ASN).

Salah satu kasus yang menjadi perhatian besar publik adalah perkara yang menjerat Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristianto. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sempat menggeledah kediaman Hasto di Bekasi, Jawa Barat, setelah yang bersangkutan ditetapkan sebagai tersangka pada 23 Desember 2024. Upaya praperadilan yang diajukan Hasto ditolak oleh hakim tunggal, sehingga status tersangkanya dinyatakan sah.

Dalam persidangan, jaksa penuntut umum menuntut Hasto dengan hukuman tujuh tahun penjara dan denda Rp600 juta subsider enam bulan kurungan. Namun, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat menjatuhkan vonis tiga tahun enam bulan penjara dan denda Rp250 juta dalam perkara suap terhadap Komisioner KPU RI.

Kasus lain yang tak kalah menyita perhatian adalah perkara mantan Menteri Perdagangan periode 2015–2016, Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong. Ia dinyatakan terbukti bersalah dalam perkara korupsi impor gula dan divonis empat tahun enam bulan penjara serta denda Rp750 juta subsider enam bulan kurungan.

Melalui persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Presiden Prabowo kemudian memberikan amnesti kepada Hasto Kristianto dan abolisi kepada Tom Lembong. Pengumuman resmi disampaikan oleh pimpinan DPR bersama Menteri Sekretaris Negara dan Menteri Hukum dan HAM dalam konferensi pers di Kompleks Parlemen. Keduanya pun dibebaskan dari Rumah Tahanan Cipinang, Jakarta Timur, dalam waktu yang hampir bersamaan.

Selain itu, Presiden juga memberikan amnesti kepada total 1.116 terpidana lainnya. Di antaranya terdapat nama Ira Puspa Dewi, serta dua direksi PT ASDP, Yusuf Hadi dan Hari Muhammad Adi Caksono, yang sebelumnya divonis dalam perkara kerja sama dan akuisisi PT Jembatan Nusantara yang merugikan negara hingga Rp1,27 triliun.

Tak hanya dalam perkara korupsi, hak prerogatif Presiden juga digunakan untuk memulihkan keadilan bagi aparatur negara. Presiden Prabowo memberikan rehabilitasi hukum kepada dua guru SMA Negeri 1 Luwu Utara, Sulawesi Selatan, Rasnal dan Abdul Muiz, yang sebelumnya diberhentikan sebagai guru dan ASN berdasarkan putusan Mahkamah Agung. Rehabilitasi tersebut membatalkan seluruh konsekuensi hukum yang menimpa keduanya.

Ketua DPR menyampaikan bahwa rehabilitasi hukum juga diberikan kepada tiga terpidana lain setelah Presiden menilai tidak adanya bukti penerimaan keuntungan pribadi. Meski demikian, berbeda dengan Hasto dan Tom Lembong yang langsung menghirup udara bebas dalam 24 jam, para penerima rehabilitasi tersebut harus menunggu hingga tiga hari.

Pemberian amnesti, abolisi, dan rehabilitasi hukum oleh Presiden Prabowo Subianto dinilai sebagai angin segar bagi penegakan hukum nasional yang kerap dianggap berada di wilayah abu-abu. Publik berharap keadilan tidak hanya ditegakkan di meja hijau pengadilan, tetapi juga melalui kebijakan kenegaraan yang berpihak pada rasa keadilan masyarakat.

Langkah Presiden yang turun langsung menggunakan hak konstitusionalnya disebut sebagai upaya meluruskan hukum yang dinilai mencederai keadilan. Catatan Akhir Tahun 2025 pun ditutup dengan harapan baru akan percepatan perang melawan korupsi dan penguatan supremasi hukum di Indonesia.

_________________________________

Dapatkan Update Berita Terkini dari PUNGGAWANEWS, PUNGGAWALIFE, PUNGGAWASPORT, PUNGGAWATECH, PUNGGAWAFOOD,
Klik Disini jangan Lupa Like & Follow!
__________________________________