JAKARTA, PUNGGAWANEWS – Tekanan dari para pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah akhirnya mendapat respons serius dari pemerintah. Menteri Perdagangan Budi Santoso mengumumkan bahwa Kementerian Perdagangan tengah menyiapkan revisi Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 31 Tahun 2023 tentang ekosistem perdagangan berbasis platform digital — sebuah langkah yang ditunggu-tunggu oleh jutaan penjual daring di seluruh Indonesia.
Pernyataan itu disampaikan Budi di Jakarta, Minggu, 10 Mei 2026. Meski belum bersedia membuka detail isi revisi, ia menegaskan bahwa pembahasan sedang berjalan aktif. “Sekarang kita sedang mempersiapkan revisi Permendag mengenai ekosistem e-commerce. Tapi saya belum bisa menceritakan isinya, karena sekarang lagi dalam pembahasan,” ujarnya.
Dorongan untuk merevisi regulasi ini bukan tanpa alasan. Keluhan dari kalangan UMKM soal tingginya biaya administrasi, ongkos kirim yang memberatkan, hingga beban logistik yang dikenakan platform digital sudah menumpuk sejak lama. Para penjual kecil merasa terhimpit di antara persaingan ketat dan struktur biaya yang dinilai tidak adil.
Permendag 31/2023 sendiri mengatur sejumlah aspek penting dalam perdagangan elektronik, mulai dari perizinan berusaha, periklanan, pembinaan, hingga pengawasan pelaku usaha yang beroperasi melalui sistem elektronik. Namun dalam praktiknya, sejumlah pasal dianggap belum cukup berpihak kepada pelaku usaha kecil yang menjadi tulang punggung transaksi digital nasional.
Kementerian Perdagangan menyebut setidaknya ada dua prioritas utama dalam revisi ini. Pertama, memperkuat perlindungan konsumen yang selama ini kerap dirugikan oleh praktik perdagangan digital yang tidak transparan. Kedua, mendorong platform e-commerce untuk lebih mengutamakan promosi dan penjualan produk-produk lokal — sebuah agenda yang sejalan dengan semangat ekonomi nasional yang sedang digalakkan pemerintahan Presiden Prabowo Subianto.
Yang menarik, revisi kali ini dirancang secara inklusif. Budi memastikan seluruh pemangku kepentingan — mulai dari pemilik platform, para penjual, hingga pelaku usaha lainnya — akan dilibatkan secara aktif dalam proses pembahasan. Pendekatan ini dinilai penting agar regulasi yang lahir tidak berat sebelah dan benar-benar mampu menciptakan ekosistem digital yang sehat.
“Jadi ekosistem e-commerce-nya yang kita perbaiki bareng-bareng, baik dari pelaku usaha, pemilik platform, maupun dari seller-nya,” kata Budi menegaskan semangat kolaboratif yang ingin dibangun dalam proses revisi ini.
Hubungan antara platform dan penjual memang bersifat simbiotik — keduanya saling membutuhkan. Platform butuh penjual untuk mengisi katalog dan mendorong transaksi, sementara penjual butuh platform untuk menjangkau jutaan pembeli. Namun ketika salah satu pihak merasa dirugikan, ekosistem itu perlahan bisa retak.
Budi menyadari betul dinamika tersebut. “E-commerce juga butuh seller. Seller juga butuh e-commerce. Tapi bagaimana mereka itu bisa berjalan bersama, dan kewajiban masing-masing harus saling menguntungkan, agar ekosistemnya berjalan dengan bagus,” tuturnya.
Pernyataan Mendag ini datang di tengah meningkatnya persaingan platform e-commerce di Indonesia, yang kini tidak hanya diramaikan oleh pemain lokal tetapi juga raksasa asing yang terus menggencarkan ekspansi. Dalam kondisi seperti ini, regulasi yang adil dan adaptif menjadi semakin krusial — bukan hanya untuk melindungi konsumen, tetapi juga untuk memastikan UMKM Indonesia tidak tergerus oleh dominasi platform yang lebih besar.
Meski jadwal penyelesaian revisi belum diumumkan secara resmi, sinyal dari Kemendag ini setidaknya memberi angin segar bagi jutaan pelaku UMKM yang selama ini berjuang dalam ekosistem digital yang mereka anggap belum sepenuhnya berpihak kepada mereka.
FAQ
Apa yang melatarbelakangi rencana revisi Permendag Nomor 31 Tahun 2023?
Revisi ini didorong oleh banyaknya keluhan dari pelaku UMKM mengenai tingginya biaya administrasi, ongkos kirim, dan beban logistik yang dikenakan platform digital. Kemendag ingin menciptakan ekosistem e-commerce yang lebih adil dan kompetitif bagi semua pihak.
Apa saja fokus utama dalam revisi aturan e-commerce yang sedang disiapkan Kemendag?
Dua prioritas utama revisi ini adalah memperkuat perlindungan konsumen dan mendorong platform e-commerce untuk lebih memprioritaskan promosi serta penjualan produk-produk lokal Indonesia.
Siapa saja yang akan dilibatkan dalam pembahasan revisi Permendag e-commerce ini?
Mendag Budi Santoso memastikan semua pemangku kepentingan akan dilibatkan, termasuk pemilik platform, para penjual (seller), dan pelaku usaha lainnya, demi menghasilkan regulasi yang saling menguntungkan.



Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.