BERITA TERKINI
PUNGGAWANETWORK

Summarize the post with AI

PUNGGAWANEWS, MAKASSAR — Pemerintah Kota Makassar menegaskan tidak akan melakukan pengurangan terhadap Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) meski tengah menghadapi tekanan fiskal dan regulasi pembatasan belanja pegawai yang semakin ketat. Komitmen itu disampaikan langsung oleh Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, Kamis (2/4/2026).

Munafri menegaskan bahwa tenaga PPPK memegang peranan yang tidak bisa diabaikan dalam roda pelayanan publik di Kota Makassar. Oleh karena itu, pemerintahannya memilih untuk mencari terobosan lain ketimbang merumahkan atau memangkas jumlah pegawai kontrak tersebut.

“Apapun kebijakan yang berlaku, tidak ada yang dirumahkan dan tidak ada pemangkasan. PPPK adalah bagian penting yang harus kita jaga,” ujar Munafri dengan tegas.

Pernyataan itu muncul di tengah dinamika kebijakan nasional yang mengharuskan pemerintah daerah membatasi belanja pegawai maksimal 30 persen dari total Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah. Aturan ini membuat sejumlah pemerintah daerah di berbagai wilayah dihadapkan pada pilihan sulit, termasuk wacana pengurangan tenaga pegawai.

Namun Pemkot Makassar di bawah kepemimpinan Munafri bersama Wakil Wali Kota Aliyah Mustika Ilham memilih jalan berbeda. Alih-alih menempuh efisiensi dengan cara mengurangi tenaga kerja, pemerintah kota justru mendorong penguatan kapasitas fiskal dari sisi penerimaan daerah. Salah satu langkah konkret yang ditempuh adalah mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui intensifikasi sektor perpajakan serta pembukaan sumber-sumber ekonomi baru yang potensial.

“Kami tidak hanya mengandalkan dana transfer dari pusat. Upaya mengoptimalkan pendapatan daerah terus kami dorong agar kemampuan membiayai kebutuhan pegawai tetap terjaga,” jelas Munafri.

Ia menilai pendekatan ini jauh lebih terukur dan berdampak jangka panjang dibandingkan kebijakan pengurangan pegawai yang berpotensi memicu guncangan sosial dan ekonomi di kalangan masyarakat. Selain memperkuat sisi penerimaan, Pemkot Makassar juga intensif menekan potensi kebocoran pendapatan serta membenahi sistem pengelolaan keuangan daerah agar berjalan lebih transparan dan efisien.

Ambisi fiskal Kota Makassar untuk tahun 2026 pun terbilang cukup tinggi. PAD ditargetkan mencapai sekitar Rp2,3 triliun, sebuah angka yang dipatok di tengah tantangan berkurangnya dana transfer pusat hingga sekitar Rp500 miliar.

Langkah Pemkot Makassar ini mendapat respons positif dari kalangan akademisi. Guru Besar Universitas Hasanuddin, Adi Suryadi Culla, menyebut kebijakan tersebut sebagai cerminan nyata keberpihakan pemerintah terhadap masyarakat, khususnya para tenaga PPPK yang selama ini kerap menjadi kelompok rentan dalam setiap kebijakan efisiensi anggaran.

“Ini langkah yang patut diapresiasi. Di tengah tekanan fiskal yang nyata, Pemkot Makassar tidak menjadikan PPPK sebagai objek efisiensi, melainkan aktif mencari solusi alternatif,” kata Adi.

Menurutnya, kebijakan ini tidak semata-mata berdampak pada kesejahteraan individu pegawai, tetapi juga berkontribusi menjaga kesinambungan dan kualitas pelayanan publik bagi warga kota secara keseluruhan.

Sebagai catatan, sepanjang tahun 2025, Pemerintah Kota Makassar telah mengangkat sebanyak 8.854 tenaga honorer menjadi PPPK. Pengangkatan massal tersebut merupakan bagian dari upaya strategis penguatan struktur aparatur pelayanan publik di Ibu Kota Provinsi Sulawesi Selatan itu.

_________________________________

Dapatkan Update Berita Terkini dari PUNGGAWANEWS, PUNGGAWALIFE, PUNGGAWASPORT, PUNGGAWATECH, PUNGGAWAFOOD,
Klik Disini jangan Lupa Like & Follow!
__________________________________