BERITA TERKINI
PUNGGAWANETWORK

Summarize the post with AI

PUNGGAWANEWS, MAKASSAR — Pemerintah Kota Makassar membuka peluang bagi masyarakat untuk berkontribusi dalam pengelolaan zakat daerah. Melalui panitia seleksi yang telah dibentuk, Pemkot resmi mengumumkan rekrutmen calon pimpinan Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kota Makassar untuk periode jabatan 2026–2031.

Kepala Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Kota Makassar sekaligus anggota Panitia Seleksi, M. Syarief, mengungkapkan bahwa jendela pendaftaran telah terbuka sejak 31 Maret dan akan ditutup pada 10 April 2026. Ia menegaskan bahwa proses ini merupakan bagian dari upaya serius Pemkot Makassar dalam menjaring sosok-sosok terbaik yang mampu mengelola dana zakat secara profesional, transparan, dan akuntabel demi mendorong peningkatan kesejahteraan warga kota.

“Kami mengundang seluruh masyarakat yang memiliki kompetensi dan memenuhi persyaratan untuk berpartisipasi dalam seleksi pimpinan BAZNAS Kota Makassar,” ujar Syarief, Selasa (31/3/2026).

Pendaftaran dapat dilakukan melalui dua jalur, yakni secara daring melalui laman resmi simzat.kemenag.go.id atau dengan memindai barcode yang telah disediakan oleh panitia. Bagi yang ingin menyerahkan berkas secara langsung, pelamar dapat mendatangi Bagian Kesra Kota Makassar.

Adapun proses seleksi akan berlangsung dalam beberapa tahapan. Verifikasi administrasi dijadwalkan pada 12–13 April 2026, dilanjutkan dengan ujian tertulis berbasis Computer Assisted Test (CAT) pada 18–19 April 2026. Sesi wawancara akan digelar pada 19–20 April 2026, dan hasil akhir seleksi direncanakan diumumkan pada 23–25 April 2026.

Syarief menjelaskan, tim seleksi melibatkan unsur dari Pemerintah Kota Makassar, Kementerian Agama Kota Makassar, serta kalangan akademisi. Ia juga memastikan bahwa komisioner petahana yang saat ini masih menjabat tetap memiliki hak untuk kembali mengikuti proses seleksi.

Persyaratan Calon Komisioner BAZNAS Kota Makassar:

  1. Warga Negara Indonesia (WNI)
  2. Beragama Islam
  3. Bertakwa kepada Allah SWT
  4. Berakhlak mulia
  5. Berusia minimal 40 tahun
  6. Sehat jasmani dan rohani
  7. Tidak menjadi anggota partai politik
  8. Tidak terlibat dalam politik praktis
  9. Memiliki kompetensi di bidang pengelolaan zakat
  10. Bersedia bekerja penuh waktu
  11. Tidak pernah dipidana dengan ancaman minimal 5 tahun
  12. Tidak merangkap jabatan di lembaga pengelola zakat lain
  13. Berasal dari unsur ulama, profesional, atau tokoh masyarakat Islam
  14. ASN bersedia diberhentikan sementara sesuai ketentuan
  15. Belum menjabat dua periode di daerah yang sama
  16. Bukan bagian dari panitia seleksi
  17. Pendidikan minimal SMA/sederajat

Setelah tahapan seleksi rampung, panitia bersama Pemkot Makassar akan mengusulkan maksimal sepuluh nama terbaik kepada BAZNAS Republik Indonesia guna menjalani proses lanjutan hingga penetapan resmi. Syarief menyebutkan bahwa seluruh hasil seleksi akan dikonsultasikan terlebih dahulu kepada Wali Kota Makassar selaku pembina sebelum diteruskan ke tingkat pusat.

_________________________________

Dapatkan Update Berita Terkini dari PUNGGAWANEWS, PUNGGAWALIFE, PUNGGAWASPORT, PUNGGAWATECH, PUNGGAWAFOOD,
Klik Disini jangan Lupa Like & Follow!
__________________________________