Summarize the post with AI
JAKARTA, PUNGGAWANEWS — Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menegaskan besarnya potensi ekosistem laut Indonesia dalam mendukung pengendalian perubahan iklim melalui penyerapan karbon. Selain berfungsi sebagai penyangga lingkungan, sektor kelautan juga dinilai memiliki nilai ekonomi tinggi melalui mekanisme pasar karbon.
Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menyampaikan, Indonesia memiliki potensi pasar karbon sangat besar di sektor perikanan, dengan estimasi mencapai 10 juta ton CO² ekuivalen per tahun. Angka ini mencerminkan kapasitas signifikan ekosistem pesisir dalam menyerap emisi karbon sekaligus membuka peluang ekonomi baru berbasis lingkungan.
Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono menjelaskan, potensi tersebut berasal dari dua ekosistem utama, yakni mangrove dan lamun. Keduanya dikenal sebagai penyimpan karbon biru yang efektif dan berkelanjutan.
Ia memaparkan, total luasan mangrove yang berada di bawah kewenangan KKP mencapai 997.733 hektare dan diproyeksikan mampu menyerap karbon hingga 6,3 juta ton CO² ekuivalen per tahun. Sementara itu, ekosistem lamun dengan luasan sekitar 860.156 hektare diperkirakan mampu menyerap karbon hingga 3,7 juta ton CO² ekuivalen per tahun.
“Sehingga dengan keseluruhan antara luasan mangrove serta lamun yang berada di kewenangan Kementerian Kelautan dan Perikanan totalnya kurang lebih sekitar 10 juta ton CO² ekuivalen,” ujar Trenggono dalam Rapat Kerja bersama Menteri Kehutanan, Menteri Pertanian, dan Komisi IV DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 14 April.
Menurutnya, untuk mengoptimalkan potensi tersebut, diperlukan integrasi kebijakan yang mencakup persetujuan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang laut atau KKPRL, sistem registri unit karbon (SRUK), serta pengawasan yang ketat. Langkah ini penting guna menjaga target kontribusi nasional dalam pasar karbon sekaligus memastikan tata kelola yang transparan.
Trenggono menekankan bahwa penggunaan ruang laut menjadi pembeda utama antara karbon biru dengan sektor daratan. Oleh karena itu, setiap aktivitas mitigasi karbon di wilayah laut wajib memiliki KKPRL sebagai syarat legalitas lokasi proyek.
Ia juga memastikan bahwa KKP terus bersinergi dengan kementerian terkait, termasuk Kementerian Lingkungan Hidup, dalam implementasi SRUK. Setiap dokumen aksi perubahan iklim akan dicatatkan secara resmi untuk menjamin kedaulatan data karbon biru Indonesia serta mencegah terjadinya klaim ganda.
Dalam rangka memperkuat peran sektor kelautan sebagai solusi iklim, KKP menitikberatkan kebijakan pada tiga pilar utama dalam penyelenggaraan nilai ekonomi karbon. Pilar pertama adalah aspek regulasi, di mana pemerintah tengah menyusun aturan teknis sebagai tindak lanjut dari Peraturan Presiden Nomor 110 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Nilai Ekonomi Karbon dan Pengendalian Emisi Gas Rumah Kaca.
Melalui langkah tersebut, pemerintah berharap potensi besar ekosistem laut tidak hanya berkontribusi pada penurunan emisi, tetapi juga menjadi sumber pertumbuhan ekonomi baru yang berkelanjutan serta memperkuat posisi Indonesia dalam agenda perubahan iklim global.



Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.