Summarize the post with AI
JAKARTA, PUNGGAWANEWS — Pemerintah melalui Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK) berencana menetapkan pembatasan kadar tar dan nikotin dalam produk tembakau. Di saat yang sama, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) tengah menyusun Rancangan Keputusan Menteri terkait pelarangan sejumlah bahan tambahan dalam produk tembakau maupun rokok elektronik.
Langkah regulatif tersebut menuai penolakan dari kalangan industri. Perkumpulan Gabungan Perserikatan Pabrik Rokok Indonesia (GAPPRI) menilai kebijakan itu tidak mempertimbangkan karakter khas bahan baku tembakau lokal yang selama ini menjadi fondasi industri hasil tembakau (IHT) nasional.
Ketua Umum GAPPRI, Henry Najoan, mengatakan rencana penetapan batasan kadar nikotin berpotensi menyulitkan industri, khususnya produsen rokok kretek yang bergantung pada tembakau dan cengkeh dalam negeri.
Ia mencontohkan tembakau Temanggung yang disebut memiliki kandungan nikotin alami cukup tinggi. Menurutnya, dalam satu gram tembakau dapat terkandung sekitar 30 hingga 80 miligram nikotin, sehingga jika batas yang ditetapkan berada di bawah kisaran tersebut, industri akan kesulitan menyesuaikan diri.
“Bahan baku utama kami adalah tembakau dan cengkeh lokal. Jika standar terlalu rendah, ini akan sulit dipenuhi oleh karakter alami bahan baku,” kata Henry dalam keterangannya, Rabu, 15 April 2026.
GAPPRI juga menyoroti dampak kebijakan terhadap komoditas cengkeh. Menurut Henry, cengkeh merupakan unsur penting dalam kretek yang turut memengaruhi kadar tar. Pembatasan yang terlalu ketat, kata dia, dinilai dapat mengurangi penggunaan cengkeh dan mengubah karakter produk kretek yang telah lama dikenal di pasar.
Ia menambahkan, perubahan tersebut berpotensi menggerus kearifan lokal sekaligus berdampak pada petani cengkeh yang menggantungkan hidup dari rantai pasok industri tersebut.
Di sisi lain, GAPPRI mengingatkan bahwa Indonesia telah memiliki standar nasional melalui Standar Nasional Indonesia (SNI), termasuk SNI 8676:2019 tentang rokok kretek yang disusun oleh Badan Standardisasi Nasional (BSN) dengan melibatkan berbagai pemangku kepentingan.
“Jika standar baru dibuat lebih ketat dari SNI yang sudah ada, maka acuan nasional yang selama ini berlaku menjadi tidak relevan,” ujarnya.
Selain soal kadar nikotin dan tar, GAPPRI juga mengkritisi rencana pelarangan hampir seluruh bahan tambahan pada produk tembakau, termasuk bahan yang selama ini dikategorikan food grade. Dalam praktik industri, bahan tambahan tersebut digunakan untuk menjaga dan membentuk cita rasa produk.
Menurut Henry, pembatasan itu berpotensi mengganggu keberlangsungan produksi industri legal dan justru membuka ruang bagi meningkatnya peredaran rokok ilegal di pasar.
“Jika industri legal tidak mampu memenuhi ketentuan baru, ada risiko pergeseran ke produk ilegal yang tidak terkontrol,” katanya.
GAPPRI juga menyinggung dampak ekonomi yang lebih luas. Industri hasil tembakau disebut masih menjadi salah satu penyumbang utama penerimaan negara dari cukai, dengan nilai mencapai sekitar Rp200 triliun per tahun serta menyerap sekitar enam juta tenaga kerja.
Karena itu, kebijakan yang sedang disusun pemerintah dinilai perlu mempertimbangkan keseimbangan antara aspek kesehatan dan keberlanjutan ekonomi nasional.
Henry juga mengaitkan kebijakan tersebut dengan regulasi lama, yakni Peraturan Pemerintah Nomor 81 Tahun 1999 tentang Pengamanan Rokok bagi Kesehatan, yang pernah menetapkan batas kadar nikotin dan tar lebih ketat namun dinilai tidak dapat diterapkan secara efektif di lapangan.
Di tengah ketidakpastian ekonomi global, GAPPRI berharap pemerintah lebih berhati-hati dalam merumuskan regulasi baru agar tidak menekan industri dalam negeri, khususnya sektor kretek yang memiliki karakter khas Indonesia.



Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.